BeritaPedia.news, OKU TIMUR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di areal PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran lahan tersebut. Ketiganya diamankan pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Rendi, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Satreskrim Polres OKU Timur telah melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana karhutla di wilayah hukum Polres OKU Timur. Tiga orang telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Rendi.
Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 18.55 WIB di areal CPT 24 Block Sungai Tuha, PT MHP, Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung.
Peristiwa tersebut diketahui setelah pelapor Deni Permana Saputra, yang merupakan karyawan swasta, memperoleh laporan dari petugas penjaga menara api mengenai adanya titik api di lokasi tersebut.

Pelapor bersama tim kemudian menuju lokasi untuk melakukan upaya pemadaman. Dari keterangan petugas menara api, sebelum titik api terlihat, petugas sempat melihat cahaya lampu kendaraan yang berhenti di sekitar lokasi. Setelah kendaraan tersebut meninggalkan area, petugas kemudian melihat adanya titik api.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor bersama tim berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk mengetahui kendaraan yang baru memasuki camp unit. Dari pengecekan tersebut diketahui kendaraan dengan nomor polisi BG 8583 DR berada di sekitar areal lahan yang terbakar.
Selanjutnya, dilakukan pengecekan terhadap rekaman perjalanan kendaraan melalui divisi terkait. Dari hasil pengecekan, kendaraan tersebut diketahui menuju areal CPT 24 Block Sungai Tuha.
Petugas kemudian meminta keterangan terhadap pengemudi kendaraan dan melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran lahan tersebut.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing Yosef Aditya Putra (19), Johan Sandra (38), dan Oxtra Birianda (27). Ketiganya diketahui memiliki alamat di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Iptu Rendi mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
“Saat ini ketiga orang tersebut telah diamankan dan proses penyidikan masih berjalan. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun para terduga pelaku untuk mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kantong plastik berisi abu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi ranting atau kayu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi tanah bekas terbakar, serta dua buah korek api gas.
Penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari meminta keterangan, mengamankan barang bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga melaksanakan gelar perkara.
Para pihak yang diamankan masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) dan Dinas Kehutanan.
Atas dugaan perbuatannya, perkara tersebut disangkakan dengan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 50 ayat (3) huruf d jo Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Setiap tindakan yang menyebabkan kebakaran dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan karhutla sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Iptu Rendi.
Polres OKU Timur juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membuka atau membersihkan lahan menggunakan cara pembakaran serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan.














