Example 728x250
Berita

Satres Narkoba Polres OKU Timur Amankan 17 Paket Sabu di Buay Madang Timur

13
×

Satres Narkoba Polres OKU Timur Amankan 17 Paket Sabu di Buay Madang Timur

Share this article

BeritaPedia.news, OKU Timur — Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial AS (30), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan tersebut dilakukan Unit I Satres Narkoba Polres OKU Timur di Jalan Tanggul, Desa Sukodadi, Kecamatan Buay Madang Timur, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba AKP Guntur, membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.

“Benar, Satres Narkoba Polres OKU Timur telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang tersangka berikut sejumlah barang bukti,” ujar AKP Guntur.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Tanggul Desa Sukodadi. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit I Satres Narkoba di bawah pimpinan Kanit I IPDA Iman Setiawan, S.H., kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa lokasi tersebut diduga kerap digunakan untuk transaksi narkotika. Saat melakukan pemantauan, personel melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru dengan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan meminta pengendara tersebut menghentikan kendaraannya. Namun, saat hendak didekati, pria tersebut diduga berusaha melarikan diri. Petugas akhirnya berhasil mengamankannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut mengaku berinisial AS. Petugas kemudian menemukan 16 paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di tangan kanannya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial Y (DPO). Tersangka juga mengaku masih menyimpan satu paket lainnya di rumah.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, polisi menemukan satu paket diduga sabu, satu buah timbangan dan satu bal plastik klip bening yang berada di bawah lemari kamar.

“Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan 17 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,73 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan, plastik klip dan satu unit telepon seluler,” jelas AKP Guntur.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 17 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,73 gram, satu bal plastik klip bening, satu buah timbangan dan satu unit handphone merek VIVO warna hitam.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan barang bukti dan urine di Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Palembang.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan melanjutkan proses penyidikan, termasuk melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami masih melakukan pengembangan perkara untuk mengetahui sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Proses penyidikan akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Guntur.

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights