Pemkab Evaluasi Proyek dan Kinerja OPD
Selain aspirasi pembangunan, kinerja perangkat daerah dan sejumlah proyek pembangunan juga menjadi perhatian DPRD.
Sorotan terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang terkait masih adanya bangunan yang belum terselesaikan pada 2025 hingga 2026 akan menjadi bahan evaluasi pemerintah.
Evaluasi diarahkan untuk meningkatkan kualitas, aksesibilitas, pemerataan, serta efektivitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten OKU Timur.
Hal yang sama dilakukan terhadap pembangunan Stadion Martapura yang hingga kini belum terselesaikan dan belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi fisik bangunan, status pekerjaan, kelengkapan administrasi, serta aspek teknis pembangunan stadion tersebut.
Untuk mendukung penyelesaiannya, pemerintah akan mengupayakan anggaran melalui pengusulan bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026.
Bupati juga menyatakan sependapat dengan perlunya evaluasi terhadap OPD yang belum memenuhi target kinerja sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pembangunan.
“Evaluasi diperlukan agar pelaksanaan pembangunan ke depan dapat berjalan lebih efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada hasil,” tegasnya.
Pendapatan Daerah 2026 Disesuaikan
Dalam jawaban atas pandangan Fraksi Partai Demokrat, pemerintah daerah turut menjelaskan mengenai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp4.214.985.353,79 dan telah direalisasikan 100 persen sesuai peruntukannya.
Sementara itu, target pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 disesuaikan menjadi Rp2.109.165.626.674,00, atau meningkat sebesar Rp92.197.997.674,00 dibandingkan target sebelumnya.
Peningkatan tersebut antara lain berasal dari tambahan alokasi kurang salur belanja bantuan keuangan bersifat khusus kepada pemerintah kabupaten/kota Tahun Anggaran 2025 sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 156/KPTS/BPKAD/2026.
Perencanaan Tetap Berbasis Aspirasi Masyarakat
Menutup penyampaian jawabannya, Bupati Lanosin menegaskan bahwa proses perencanaan pembangunan tetap mengedepankan pendekatan bottom-up dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan nasional dan daerah, hasil penjaringan aspirasi masyarakat, pokok-pokok pikiran DPRD, serta kebijakan strategis lainnya.
“Pemerintah daerah akan terus melakukan verifikasi dan sinkronisasi terhadap berbagai usulan agar perencanaan dan penganggaran benar-benar sesuai dengan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah,” ujar Bupati.
Bapperida bersama perangkat daerah terkait selanjutnya akan melakukan verifikasi dan sinkronisasi terhadap pokok-pokok pikiran DPRD yang telah masuk dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Langkah tersebut diharapkan dapat membuat proses perencanaan dan penganggaran pembangunan di Kabupaten OKU Timur semakin terintegrasi, terarah, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara bertahap sesuai skala prioritas. (Red)














