BeritaPedia.news, OKU TIMUR — Penerapan larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum di wilayah Sumatera Selatan kembali menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, sejumlah truk bermuatan batu bara dilaporkan masih terlihat melintas di sejumlah ruas jalan umum, terutama pada sore hingga malam hari.
Kondisi tersebut menjadi sorotan lantaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah memberlakukan kebijakan yang mewajibkan angkutan batu bara menggunakan jalan khusus dan tidak melintasi jalan umum.
Kebijakan itu salah satunya tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025. Selain itu, ketentuan mengenai penyelenggaraan jalan khusus bagi angkutan batu bara dan hasil tambang juga telah diatur melalui Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 74 Tahun 2018.
Namun, berdasarkan pantauan dan keterangan sejumlah warga, kendaraan angkutan batu bara masih ditemukan melintas di jalan umum di wilayah OKU Baturaja maupun OKU Timur, khususnya pada malam hari.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, aktivitas truk batu bara tersebut masih cukup sering terlihat.
“Kami masih sering melihat truk batu bara lewat pada malam hari. Kalau memang sudah dilarang menggunakan jalan umum, seharusnya kendaraan itu tidak lagi melintas. Kondisi ini membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah aturan tersebut benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Menurut warga lainnya, keberadaan regulasi harus diikuti dengan pengawasan serta penindakan yang konsisten di lapangan.
“Yang kami harapkan sederhana. Kalau memang sudah ada larangan, ya harus ditegakkan. Jangan sampai masyarakat masih melihat truk batu bara bebas melintas di jalan umum setiap malam,” katanya.
Masyarakat menilai keberadaan kendaraan angkutan batu bara di jalan umum tidak hanya berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya apabila kendaraan melintas pada jam-jam padat maupun saat kondisi jalan ramai.
Perbedaan antara ketentuan yang telah diterbitkan dengan kondisi yang dilaporkan masih terjadi di lapangan pun menjadi perhatian masyarakat.
Warga berharap pemerintah daerah, kepolisian, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait dapat melakukan pengawasan dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga meminta agar pelaksanaan kebijakan tersebut dilakukan secara konsisten dan transparan, sehingga larangan angkutan batu bara menggunakan jalan umum tidak sekadar menjadi regulasi tertulis, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten OKU, Pemerintah Kabupaten OKU Timur, maupun jajaran kepolisian terkait laporan masih adanya truk angkutan batu bara yang melintas di jalan umum tersebut. (Red)














