BeritaPedia.news, OKU TIMUR – Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan jajaran Polsek Buay Pemuka (BP) Peliung. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar.
Imbauan tersebut disampaikan Kanit Provos Polsek BP Peliung, Aiptu Bambang, saat turun langsung menyambangi masyarakat di wilayah hukum Polsek BP Peliung, Minggu (9/8/2026).
Dalam kesempatan itu, Aiptu Bambang mengingatkan masyarakat mengenai berbagai dampak yang dapat ditimbulkan dari praktik pembakaran lahan. Selain berpotensi menyebabkan kebakaran meluas dan menimbulkan kabut asap, pembakaran lahan juga dapat merusak lingkungan serta membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka ataupun mengolah lahan dengan cara membakar. Kebiasaan tersebut dapat menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan, menghasilkan kabut asap, merusak lingkungan, serta mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujar Aiptu Bambang.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan bukan hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum. Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masyarakat perlu memahami bahwa pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, jangan mengambil risiko dengan membuka lahan menggunakan api,” tegasnya.
Menurutnya, pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian dan peran aktif seluruh lapisan masyarakat. Pengelolaan lahan dengan cara yang ramah lingkungan dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk menghindari terjadinya kebakaran.
Aiptu Bambang mengajak masyarakat di wilayah Kecamatan BP Peliung untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi memicu terjadinya karhutla.
“Mari kita bersama-sama mematuhi aturan dan mengutamakan cara-cara yang ramah lingkungan dalam mengelola lahan. Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama demi menciptakan wilayah BP Peliung yang aman, sehat, dan bebas dari kabut asap,” pungkasnya.
Kegiatan imbauan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah terjadinya karhutla, khususnya di wilayah hukum Polsek BP Peliung.














