BeritaPedia.news, OKU Timur – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Madang Suku I, Polres OKU Timur, terus mengintensifkan kegiatan mitigasi melalui sosialisasi dan penyebaran maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (31/7/2026) mulai pukul 10.00 WIB di wilayah hukum Polsek Madang Suku I.
Kegiatan mitigasi dipimpin oleh personel Polsek Madang Suku I, yakni Aiptu Zulkarnain dan Aipda Maulana Malik, dengan menyasar masyarakat di Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.
Dalam pelaksanaannya, Aiptu Zulkarnain memberikan sosialisasi serta menyebarluaskan maklumat mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan kepada warga. Sementara itu, Aipda Maulana Malik melakukan imbauan secara langsung kepada masyarakat di sepanjang jalan Desa Rasuan serta mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla.
Selain memberikan edukasi secara langsung, personel juga melakukan pemasangan spanduk berisi imbauan pencegahan Karhutla sebagai media informasi agar masyarakat semakin memahami bahaya serta konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Madang Suku I Iptu Dodi Mardani, S.H., M.M., C.PM mengatakan bahwa kegiatan mitigasi ini merupakan langkah preventif yang rutin dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Pencegahan merupakan langkah yang paling efektif dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, kami terus mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun serta bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman,” ujar Iptu Dodi Mardani.
Menurutnya, dampak Karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat akibat polusi asap, menghambat aktivitas ekonomi, serta berpotensi menimbulkan kerugian yang besar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan. Apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera dilakukan penanganan. Pencegahan Karhutla adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Kapolsek.
Melalui kegiatan sosialisasi, penyebaran maklumat, serta pemasangan spanduk, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga risiko kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Madang Suku I dapat diminimalisasi. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat.














