Example 728x250
Berita

Polsek Buay Pemuka Peliung Intensifkan Silaturahmi, Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

15
×

Polsek Buay Pemuka Peliung Intensifkan Silaturahmi, Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Share this article

BeritaPedia.news, OKU Timur — Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polsek Buay Pemuka Peliung, Polres OKU Timur, melaksanakan kegiatan sambang, silaturahmi, dan monitoring bersama kepala desa serta tokoh masyarakat di Desa Banuayu, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kanit Samapta Aiptu Rusmiyadi, Kanit Binmas Aipda Paryadin, S.I.Kom., serta Brigadir Tiara Berliani. Dalam kunjungan itu, personel Polsek menyampaikan sejumlah imbauan kamtibmas sekaligus mempererat komunikasi dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat.

Aiptu Rusmiyadi mengatakan, kegiatan sambang ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polsek Buay Pemuka Peliung.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian menyoroti bahaya penyalahgunaan narkoba, khususnya bagi kalangan remaja. Warga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Apabila ada warga yang terindikasi menggunakan narkoba, segera laporkan kepada kepala desa atau bhabinkamtibmas agar dapat ditindaklanjuti, termasuk diarahkan ke rehabilitasi,” kata Aipda Paryadin.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk kembali mengaktifkan kegiatan ronda malam (satkamling) sebagai bentuk pengamanan swakarsa. Koordinasi dengan ketua satkamling dinilai penting untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan.

Polisi turut mendorong pemasangan CCTV di titik-titik rawan sebagai langkah pencegahan tindak kriminalitas, serta mengingatkan warga agar selalu mengunci rumah dan menyimpan barang berharga dengan aman saat bepergian.

Dalam hal penyelenggaraan hiburan masyarakat, warga diminta untuk mematuhi aturan perizinan keramaian. Setiap kegiatan hajatan diwajibkan mengurus izin dari desa hingga ke pihak kepolisian, dengan batas waktu pelaksanaan dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

“Kami tegaskan, apabila kegiatan melewati batas waktu atau melanggar ketentuan seperti memutar musik remix atau DJ, maka akan dibubarkan dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Brigadir Tiara Berliani.

Lebih lanjut, masyarakat juga diingatkan untuk bijak dalam menggunakan media sosial, serta tidak mudah terpengaruh oleh berita hoaks, ujaran kebencian, maupun ajakan tindakan anarkis.

Polsek Buay Pemuka Peliung berharap melalui kegiatan ini, sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat dapat terus terjalin guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis. (Gie)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights