BeritaPedia.news, OKU Timur — Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Martapura.
Kecepatan aparat dalam bertindak membuahkan hasil dengan ditangkapnya satu orang tersangka dalam waktu kurang dari 48 jam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial ANH (20), seorang pelajar yang menjadi korban aksi kekerasan di Jalan Merdeka, kawasan Taman Bakti Tani, Desa Sungai Tuha Jaya, Jumat malam, (24/4/2026).
Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor dan telepon genggam setelah diintimidasi oleh dua orang pelaku.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai petugas dari sebuah kantor untuk meyakinkan korban.
Dengan dalih melakukan pemeriksaan identitas, pelaku mengambil ponsel korban, memfoto KTP, serta mendokumentasikan wajah korban sebelum akhirnya melakukan pemukulan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada Minggu malam, (26/4/2026), tim yang dipimpin Kanit Pidum berhasil mengamankan tersangka berinisial AP (30) di Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Rendi Ramadhona, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen merespons cepat setiap laporan masyarakat.
“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum OKU Timur. Penangkapan tersangka dalam waktu kurang dari 48 jam merupakan bukti kesigapan personel di lapangan,” tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A35 milik korban.
Saat ini, aparat kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran di lapangan.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan. (*)














