BeritaPedia.news, Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan fintech lending atau pinjaman online (pinjol). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang digelar pada Kamis (26/3/2026).
Ketua Majelis Komisi, Ridho Jusmadi, menyatakan seluruh perusahaan terlapor terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Menyatakan Terlapor 1 sampai dengan Terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Ridho saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi menemukan adanya kesepakatan di antara para penyelenggara pinjol untuk menetapkan batas maksimum suku bunga melalui pedoman yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Praktik tersebut dinilai mengarah pada penetapan harga secara bersama-sama dan bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
“Seluruh unsur pelanggaran Pasal 5 telah terpenuhi berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan,” tegas Ridho.
Berdasarkan hasil investigasi, para perusahaan tersebut diketahui menyepakati batas bunga pinjaman maksimal sebesar 0,8 persen per hari, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen per hari pada tahun 2021.
Kesepakatan ini mencakup seluruh biaya pinjaman yang dibebankan kepada konsumen.
Majelis Komisi menilai, penetapan batas atas suku bunga tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak termasuk dalam kategori pengecualian sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Dari total denda yang dijatuhkan, beberapa perusahaan menerima sanksi terbesar. Di antaranya PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) sebesar Rp102,3 miliar, PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) Rp100,9 miliar, serta PT Kredit Pintar Indonesia Rp93,6 miliar.
Selain itu, sejumlah perusahaan lain juga dikenai denda signifikan seperti PT Indonesia Fintopia Teknologi (Easycash) Rp49,1 miliar, PT Amarta Mikro Fintek (Amartha) Rp48,8 miliar, dan PT Kredifas Digital Indonesia (Kredifazz) Rp42,4 miliar. Mayoritas perusahaan lainnya dijatuhi denda minimal Rp1 miliar.
KPPU menegaskan bahwa seluruh denda wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari sejak para terlapor menerima pemberitahuan putusan.
“Pembayaran dilakukan melalui bank dengan kode penerimaan 425812. Jika mengajukan keberatan, terlapor wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda,” jelas Ridho.
Ia juga mengingatkan adanya sanksi tambahan apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran denda.
“Keterlambatan pembayaran akan dikenai denda tambahan sebesar 2 persen per bulan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Putusan ini menjadi salah satu langkah tegas KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, khususnya di sektor fintech lending yang tengah berkembang pesat di Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Media Online Nasional lainnya.














