BeritaPedia.news, OKU Timur – Dalam rangka mendukung program Polda Sumatera Selatan terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Madang Suku I melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (9/2/2026) dan dipimpin langsung oleh Aipda Saleh di wilayah hukum Polsek Madang Suku I. Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan polusi asap serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Kapolsek Madang Suku I, Iptu Dodi Mardani, S.H., M.M., C.PM., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Polda Sumatera Selatan dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami menindaklanjuti perintah dari Polda Sumatera Selatan dengan terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dapat berdampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan,” ujar Iptu Dodi Mardani.
Ia menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan tidak hanya merugikan masyarakat sekitar, tetapi juga dapat menimbulkan permasalahan lintas wilayah akibat asap yang ditimbulkan.
Sementara itu, Aipda Saleh selaku pimpinan kegiatan menyampaikan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif kepada warga.
“Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya Karhutla serta sanksi hukum yang dapat dikenakan apabila melakukan pembakaran lahan,” ungkap Aipda Saleh.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Madang Suku I juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan di sekitar tempat tinggal mereka.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polsek Madang Suku I berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, sehingga wilayah hukum Polsek Madang Suku I tetap aman, sehat, dan terbebas dari bencana asap. (Gie)














