Example 728x250
Berita

Registrasi SIM Berbasis Wajah Diterapkan, Menkomdigi Larang Penjualan Kartu Perdana Aktif

140
×

Registrasi SIM Berbasis Wajah Diterapkan, Menkomdigi Larang Penjualan Kartu Perdana Aktif

Share this article

BeritaPedia.news, Jakarta — Pemerintah memperketat tata kelola distribusi kartu SIM seluler guna menekan laju kejahatan digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kartu perdana yang dipasarkan kepada masyarakat wajib dalam kondisi belum aktif dan hanya dapat digunakan setelah melalui proses registrasi resmi.

Penegasan tersebut disampaikan Meutya Hafid saat menghadiri peluncuran kebijakan registrasi nomor seluler berbasis biometrik di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/2/2026).

“Kartu perdana seharusnya tidak aktif ketika dijual. Jika di lapangan ditemukan kartu yang sudah aktif, itu pelanggaran dan harus dilaporkan ke Komdigi,” ujar Meutya.

Kementerian Komunikasi dan Digital kini secara resmi menerapkan sistem registrasi pelanggan seluler menggunakan verifikasi biometrik pengenalan wajah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menggantikan mekanisme lama yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Menurut Meutya, penggunaan NIK dan KK selama ini belum sepenuhnya mampu menutup celah penyalahgunaan identitas, terutama untuk mengaktifkan banyak nomor secara tidak sah.

“Dengan sistem baru ini, kami ingin memastikan satu identitas benar-benar mewakili satu pengguna. Jangan sampai kartu diaktifkan terlebih dahulu lalu diperjualbelikan,” tegasnya.

Ia juga meminta jajaran terkait untuk rutin melakukan pengawasan langsung di lapangan agar kebijakan tersebut tidak hanya berhenti di atas kertas.

“Pelaksanaannya perlu dicek, disidak sesekali. Kita ingin tahu apakah aturan ini benar-benar dijalankan oleh operator dan distributor,” katanya.

Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa sebagian besar kejahatan digital yang marak terjadi saat ini berakar pada penggunaan nomor seluler yang tidak tervalidasi secara kuat. Kondisi tersebut memungkinkan pelaku kejahatan beroperasi secara anonim.

“Penipuan online, phishing, spoofing, SIM swap, hingga penyalahgunaan OTP sangat bergantung pada anonimitas nomor. Begitu terdeteksi, pelaku dengan mudah berpindah ke nomor lain,” ungkap Meutya.

Data yang dihimpun Komdigi menunjukkan, kerugian akibat penipuan digital berbasis seluler mencapai angka Rp9,1 triliun sejak November 2024 hingga awal 2026. Selain itu, fraud digital di sektor pembayaran nasional tercatat menimbulkan kerugian sekitar Rp4,6 triliun hingga Agustus 2025.

Tak hanya berdampak secara ekonomi, kejahatan digital juga menyasar masyarakat luas. Meutya menyebut, sekitar 22 persen atau lebih dari 50 juta pengguna internet di Indonesia pernah menjadi korban penipuan daring.

“Ini alasan utama kenapa registrasi biometrik kami perkuat. Tujuannya jelas, untuk melindungi konsumen dan memutus mata rantai kejahatan digital,” pungkasnya. (*)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights