BeritaPedia.news, Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan kritik terhadap sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap praktik nikah siri dan poligami.
MUI menilai pasal-pasal tersebut rawan disalahartikan dan berpotensi bertentangan dengan prinsip hukum Islam yang selama ini diakui dalam sistem hukum nasional.
Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, di Jakarta, Rabu (7/1/2026). Ia menegaskan bahwa MUI pada prinsipnya mengapresiasi kehadiran KUHP baru sebagai upaya pembaruan hukum pidana nasional dan penggantian regulasi warisan kolonial.
“Kami mengapresiasi lahirnya KUHP baru sebagai bentuk pembaruan hukum nasional. Namun, ada beberapa pasal yang perlu mendapat perhatian serius, khususnya yang berkaitan dengan perkawinan,” ujar Asrorun Niam.
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan MUI adalah Pasal 402 KUHP, yang mengatur sanksi pidana bagi seseorang yang melangsungkan perkawinan dengan mengetahui adanya penghalang perkawinan yang sah.
Menurut MUI, pasal tersebut berpotensi ditafsirkan secara luas hingga menyasar praktik nikah siri dan poligami.
“MUI menilai tafsir yang mempidanakan nikah siri dan poligami itu keliru. Nikah siri dan poligami yang dilakukan sesuai dengan ketentuan agama Islam tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai tindak pidana,” tegas Asrorun Niam.
MUI menekankan bahwa Undang-Undang Perkawinan secara tegas menyatakan sah atau tidaknya pernikahan ditentukan berdasarkan hukum agama masing-masing.
Oleh karena itu, menurut MUI, kriminalisasi terhadap nikah siri tidak tepat apabila langsung ditarik ke ranah pidana.
Lebih lanjut, MUI berpandangan bahwa persoalan nikah siri lebih berkaitan dengan aspek administrasi negara dan perlindungan hukum keperdataan, bukan sebagai perbuatan kriminal.
“Negara seharusnya mendorong pencatatan perkawinan melalui pendekatan edukatif dan administratif, bukan dengan ancaman pidana,” jelasnya.
Terkait poligami, MUI juga mengingatkan agar tidak terjadi penyamaan antara poligami dan poliandri. Dalam hukum Islam, poligami diperbolehkan dengan syarat yang ketat, sementara poliandri secara tegas dilarang.
MUI pun meminta aparat penegak hukum agar berhati-hati dalam menafsirkan dan menerapkan pasal-pasal dalam KUHP baru tersebut.
Penerapan yang tidak tepat dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakadilan, keresahan di masyarakat, serta benturan dengan nilai-nilai keagamaan yang telah lama hidup dan berkembang.
“Kami mendorong agar implementasi KUHP baru diawasi secara ketat, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap praktik keagamaan yang sah menurut agama,” pungkas Asrorun Niam. (*)














