Example 728x250
Berita

Menteri Keuangan Temukan Kejanggalan Bea Cukai, Barang Impor Harga Rp 117.000,- Di Jual Seharga Rp 50 Juta

238
×

Menteri Keuangan Temukan Kejanggalan Bea Cukai, Barang Impor Harga Rp 117.000,- Di Jual Seharga Rp 50 Juta

Share this article

BeritaPedia.news, Surabaya – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemukan indikasi kuat praktik under-invoicing atau manipulasi nilai impor yang berpotensi merugikan penerimaan negara dalam jumlah besar. Temuan itu didapat saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak serta Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya, pada Selasa (11/11/2025).

Dalam pemeriksaan di lapangan, Purbaya mendapati adanya ketidaksesuaian mencolok antara nilai barang impor di dokumen resmi dan harga pasar sebenarnya. Salah satu contoh yang ia temukan, barang impor yang dilaporkan dengan harga Rp117.000 ternyata dijual di pasaran daring dengan harga mencapai Rp50 juta.

“Praktik seperti ini jelas merugikan negara karena nilai pajak dan bea masuk yang dibayarkan jauh di bawah seharusnya. Kami akan memastikan bahwa setiap laporan impor sesuai dengan nilai pasar yang sebenarnya, agar negara tidak dirugikan,” tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurutnya, temuan tersebut menandakan perlunya peningkatan sistem pengawasan terhadap arus barang impor, terutama melalui optimalisasi penggunaan teknologi dan sistem informasi. “Kita akan memperkuat sistem IT di lingkungan Bea Cukai agar mampu mendeteksi ketidaksesuaian nilai barang secara real-time,” ujarnya.

Purbaya juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperkuat integritas sistem kepabeanan dan menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja melakukan kecurangan dalam pelaporan nilai impor. “Transparansi dalam perdagangan, terutama di sektor daring, harus terus dijaga. Kita tidak bisa membiarkan praktik manipulasi seperti ini terus berlangsung,” tambahnya.

Kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari langkah strategis Kementerian Keuangan untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan. Pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh prosedur kepabeanan berjalan sesuai dengan standar dan prinsip keadilan pajak.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, (nama pejabat bisa disesuaikan), menyampaikan dukungannya atas arahan Menteri Keuangan. “Kami siap memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan koordinasi dengan kementerian terkait untuk menutup celah manipulasi data impor,” ujarnya.

Melalui pengawasan yang lebih ketat dan penerapan teknologi yang transparan, pemerintah berharap praktik under-invoicing dapat ditekan seminimal mungkin demi menjaga keuangan negara dan menciptakan iklim perdagangan yang sehat. (Gie)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights