BeritaPedia.news, OKU Timur — Kepolisian Sektor (Polsek) Madang Suku I kembali menorehkan prestasi gemilang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025, jajaran Polsek Madang Suku I berhasil mengungkap dua kasus pidana sekaligus, yakni pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas), pada Jumat (31/10/2025).
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Madang Suku I, IPTU Dodi Mardani, S.H., M.M., C.P.M.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dua kasus yang berhasil diungkap ini menjadi bukti keseriusan kami dalam melaksanakan Operasi Sikat II Musi 2025,” tegas IPTU Dodi Mardani saat dikonfirmasi, Sabtu (1/11/2025).
Kasus Pertama: Pencurian di Sekolah Dasar
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SD Negeri Bunga Sekoti, Desa Gunung Terang, Kecamatan Madang Suku I.
Peristiwa itu diketahui pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, ketika guru setempat, Rohmahdoni, S.Pd., mendapati pintu ruang guru dalam keadaan rusak dan sejumlah barang hilang.

Barang yang dicuri antara lain satu unit proyektor Infocus, satu kipas angin Yamakawa, satu set speaker TECKYO 779D, serta satu kompor gas dan tabung LPG 3 kg, dengan total kerugian mencapai Rp4,7 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim berhasil meringkus dua pelaku, yakni TI alias Epan (27) dan RF (15), keduanya warga Desa Gunung Terang.
Keduanya ditangkap tanpa perlawanan saat berada di depan Indomaret SPBU Paku Sengkuyit, Kecamatan Martapura. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari warga. Setelah memastikan kebenaran, tim langsung melakukan penangkapan dengan cepat dan aman,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Madang Suku I, yang turut memimpin operasi.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Madang Suku I untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus Kedua: Tangkap DPO Curas yang Sudah Lama Buron
Kasus kedua adalah pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Jumat (13/6/2025) di Jalan Desa Mekar Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya.

Korban, Ahmad Taufiq (49), warga Desa Banban Rejo, menjadi sasaran tiga pelaku yang menghadangnya di jalan saat pulang dari sekolah. Pelaku sempat mengancam korban dengan sebilah pisau sepanjang 35 cm dan merampas sepeda motor Honda Beat warna merah bernomor polisi BG 4870 YAL milik korban.
Setelah beberapa bulan buron, salah satu pelaku bernama ARP (18) berhasil ditangkap di rumah mertuanya di Desa Talang Giring, Kecamatan Madang Suku II, pada Jumat malam (31/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pelaku diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa. Dari hasil pemeriksaan, ARP mengaku beraksi bersama dua rekannya, yakni ZO (sudah menjalani hukuman) dan seorang pelaku lainnya bernama W (masih DPO).
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya jaket warna biru dongker, helm NHK, sarung pisau kulit, tas biru, serta dua unit sepeda motor, satu milik korban dan satu milik pelaku.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan cepat. Kami terus memburu pelaku lain yang masih buron,” ujar Kapolsek IPTU Dodi Mardani.
Komitmen Polsek Madang Suku I Jaga Kamtibmas
Dua keberhasilan tersebut menunjukkan kesigapan dan profesionalisme jajaran Polsek Madang Suku I dalam menindak berbagai bentuk kejahatan, terutama di wilayah hukum Polres OKU Timur.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi sekecil apapun terkait tindak kejahatan. Sinergi antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama menjaga keamanan lingkungan,” tambah Kapolsek.
Dengan hasil ini, Polsek Madang Suku I semakin menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Bumi Sebiduk Sehaluan. (Gie)















