BeritaPedia.news, Jakarta – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri kembali mencatatkan capaian penting dalam upaya penegakan hukum transnasional. Setelah melalui proses panjang dan diplomasi intensif, Polri berhasil memulangkan buronan kasus investasi ilegal, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), dari Qatar pada Jumat (26/9).
Adrian merupakan otak penipuan investasi bodong yang merugikan ratusan korban dengan total kerugian mencapai Rp 2,7 triliun. Ia beraksi bersama rekannya, Alan Perdana Putra, yang sudah lebih dahulu dipulangkan ke Indonesia pada Februari 2025 lalu.
Proses Panjang Pemulangan
Pemulangan Adrian tidak berjalan mulus. Status Golden Visa yang dimilikinya di Qatar sempat menjadi kendala besar. Namun, berkat upaya diplomasi yang konsisten, termasuk melalui pertemuan bilateral di Interpol Asia Regional Conference, pihak Qatar akhirnya menyetujui penyerahan Adrian kepada Polri.
“Berkat kerja sama yang baik melalui Police-to-Police (P2P) NCB to NCB, akhirnya kita dapat memulangkan tersangka. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kerja sama internasional yang efektif dalam memerangi kejahatan transnasional,” ujar Kadivhubinter Polri, Irjen Pol. Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H.
Modus dan Jerat Hukum
Kedua tersangka diduga menjalankan skema investasi ilegal melalui perusahaan yang tidak memiliki izin resmi. Dana yang dihimpun dari masyarakat kemudian dialihkan ke rekening pribadi serta perusahaan afiliasi untuk memperkaya diri.
Atas perbuatannya, Adrian dan Alan dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Komitmen Polri Perangi Kejahatan Transnasional
Polri menegaskan, keberhasilan memulangkan buronan kelas kakap ini menunjukkan komitmen kuat Indonesia dalam memberantas kejahatan lintas negara.
“Kami ingin menegaskan bahwa Indonesia tidak akan pernah menjadi tempat aman bagi para buronan internasional. Setiap pelaku kejahatan akan kami kejar sampai ke ujung dunia,” tegas Irjen Pol. Amur Chandra Juli Buana.
Dengan kembalinya Adrian ke tanah air, Polri berharap proses hukum dapat berjalan tuntas sekaligus memberikan keadilan bagi para korban yang telah lama menanti kepastian. (Gie)














