Example 728x250
Hukum & Kriminal

Dualisme PSHT Resmi Berakhir! Pemerintah Akui Kepengurusan Muhammad Taufiq, Badan Hukum Moerdjoko CS Dicabut Kemenkumham RI

4595
×

Dualisme PSHT Resmi Berakhir! Pemerintah Akui Kepengurusan Muhammad Taufiq, Badan Hukum Moerdjoko CS Dicabut Kemenkumham RI

Share this article

BeritaPedia.news, Jakarta – Setelah hampir delapan tahun lamanya terjebak dalam konflik dualisme kepengurusan, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI) secara resmi mencabut badan hukum yang digunakan oleh kubu Moerdjoko CS dan hanya mengakui kepengurusan di bawah Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.

Langkah tegas ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, yang ditandatangani oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum, Widodo, atas nama Menteri Hukum dan HAM, pada tanggal 1 Juli 2025. Surat tersebut mencabut Keputusan Menkumham Nomor AHU-0001626.AH.01.07.Tahun 2022 yang sebelumnya diterbitkan berdasarkan akta nomor 118 tanggal 25 Januari 2022.

Sebagai gantinya, pemerintah mengesahkan pendirian Perkumpulan PSHT berdasarkan Keputusan Menkumham Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025. Pengesahan ini mengukuhkan PSHT sebagai organisasi resmi dengan kedudukan hukum di Kota Madiun, sebagaimana tercantum dalam Akta Nomor 02 tanggal 11 Juli 2025 yang dibuat oleh Notaris Raden Reina Raf’aldini, S.H., di Kabupaten Bandung.

Ketua Umum PSHT, Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc., menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas langkah pemerintah dalam menyelesaikan dualisme organisasi yang telah berlangsung sejak 2017.

“Kami menghaturkan terima kasih kepada Bapak Presiden Republik Indonesia atas perhatiannya terhadap PSHT. Kader beliau, Bapak Supratman Andi Agtas yang diamanatkan menjadi Menteri Hukum dan HAM, telah mengambil langkah tepat dan berani menyelesaikan persoalan ini,” ujar Taufiq dalam pernyataan resminya di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Senin (21/7/2025).

Taufiq juga mengapresiasi peran Ketua Harian PB IPSI, Mas Beni, yang turut mendorong penyelesaian konflik internal PSHT.

“Kami mengapresiasi Mas Beni atas dukungannya dalam menjaga marwah perguruan dan memberi ruang agar PSHT kembali fokus pada pengabdian terhadap bangsa dan negara,” imbuhnya.

Dengan keluarnya SK Menkumham tersebut, kini tidak ada pihak lain yang berhak mengklaim sebagai pengurus PSHT selain kepengurusan yang sah di bawah Muhammad Taufiq. Adapun jajaran pengurus tertinggi PSHT yang kini diakui pemerintah meliputi Edy Asmanto sebagai Ketua Majelis Luhur, dan Ir. R.B. Wiyono sebagai Ketua Majelis Ajar.

Landasan hukum pengakuan ini juga diperkuat oleh Pasal 59 ayat 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menegaskan larangan penggunaan nama, lambang, atribut, atau ciri-ciri lain yang sama atau mirip dengan ormas lain yang telah lebih dulu terdaftar.

“Bapak Menteri Hukum dan HAM telah menghidupkan kembali status Badan Hukum PSHT dan memulihkan pencatatan resmi dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkumham RI,” tutup Taufiq.

Dengan selesainya dualisme ini, jutaan pendekar PSHT di seluruh penjuru Tanah Air menyambut keputusan ini dengan penuh harapan untuk kembali bersatu, melestarikan ajaran luhur, dan memperkuat peran PSHT dalam membangun karakter generasi bangsa. (Humas Pusat PSHT)

Artikel ini sudah tayang di psht.or.id pada hari Selasa, 22 Juli 2025 – Judul Artikel : Dualisme Berakhir!! PSHT Hanya Satu, Pemerintah Mencabut Badan Hukum Moerdjoko CS
Link Artikel :
https://psht.or.id/dualisme-berakhir-psht-hanya-satu-pemerintah-mencabut-badan-hukum-moerdjoko-cs/

Example 728x250
Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights