BeritaPedia.news , OKU Timur — Sebuah tragedi keluarga mengguncang Desa Bangun Rejo, OKU Timur. Seorang pemuda berinisial GW (23) nekat mengakhiri nyawa ibu kandungnya sendiri, HF (50), yang kala itu menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa.
Insiden berdarah ini kini memasuki tahap rekonstruksi yang digelar oleh Polres OKU Timur pada Selasa, 28 Mei 2025, bertempat di Lapangan Tembak Polres.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis siang, 24 April 2025. HF baru saja pulang dari menghadiri acara hajatan warga dan tengah bersiap melanjutkan tugas pelayanan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT). Namun setibanya di rumah, terjadi perselisihan dengan anaknya mengenai utang pribadi senilai Rp 3 juta.
Pertengkaran yang terjadi di ruang makan itu disaksikan langsung oleh Devi, sekretaris desa. Dalam kondisi emosi yang tak terkendali, GW kemudian masuk ke kamar dan mengambil senjata api rakitan.
Ia menembakkan peluru ke arah ibunya dari jarak dekat, mengenai bagian paha. HF sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Purwodadi dan sempat dirujuk ke RS Charitas, tetapi nyawanya tak tertolong.
Dalam sesi rekonstruksi, GW memperagakan total 20 adegan untuk menunjukkan alur kejadian secara utuh, mulai dari perdebatan awal hingga momen penembakan tragis. Proses ini turut disaksikan oleh pihak kejaksaan, termasuk Kasi Pidum Kejari OKU Timur, Yerry Tri Mulyawan, SH, serta pengacara tersangka dan para saksi.
IPDA Sudono dari Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan sebagai upaya untuk menguji konsistensi dan kecocokan keterangan para pihak.
“Tujuan utama rekonstruksi ini adalah memastikan bahwa semua keterangan yang diberikan. Baik dari tersangka maupun saksi, selaras dengan fakta kejadian,” kata Sudono.
Dari hasil penyelidikan, GW dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan Pasal 359 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kematian). Ancaman hukuman terberatnya adalah penjara seumur hidup.
Barang bukti berupa sepucuk pistol rakitan yang digunakan dalam kejadian tersebut juga telah diamankan oleh polisi.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi, dan Kasat Reskrim AKP Mukhlis, SH, MH, melalui IPDA Sudono, menegaskan bahwa proses hukum terhadap GW akan terus berlanjut secara terbuka dan profesional hingga memasuki persidangan. (RLS)















