BeritaPedia.news , OKU Timur – Setelah hampir lima bulan menjadi buronan, seorang pria berinisial A (30) akhirnya berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian terkait kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman Masjid Nurul Iman, Desa Tanah Merah, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur.
Kejadian itu berlangsung pada malam hari, 16 Desember 2024. Saat itu, korban yang tengah menjalankan ibadah salat meninggalkan motornya di area parkir masjid. Tanpa disadari, dua pelaku berhasil merusak kunci dan membawa kabur kendaraan tersebut—sebuah Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BG 4919 YAR.
Korban, seorang mahasiswa bernama Ari Setiawan (24) asal Desa Banban Rejo, Kecamatan Madang Suku II, melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib. Kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp 23 juta.
Penyelidikan panjang yang dilakukan oleh Tim Opsnal Shadow Walet dari Satreskrim Polres OKU Timur akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis pagi, 15 Mei 2025, salah satu pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Perumahan Cilandak 4, Jakarta Selatan.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, Ipda Sudono, SH. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti utama berupa sepeda motor hasil curian.
Kasatreskrim Polres OKU Timur, AKP Mukhlis, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya menindak tegas pelaku kriminal, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Kami mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap tindakan mencurigakan,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya salah satu pelaku, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lainnya yang hingga kini masih dalam pengejaran. (RLS)














