“Tersangka mengakui perbuatannya dan langsung kami amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Belitang II, AKP Johan Syafri, S.E.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Sepeda motor Yamaha NMAX 2021 warna hitam beserta BPKB dan STNK.
- Sepeda motor Honda Beat warna hijau.
- Senjata api rakitan dengan enam butir amunisi.
- Jaket parasut warna krem, helm hitam merek DSS, dan kotak ponsel Samsung Galaxy J8.
Penyidikan kasus ini masih berlangsung, dan Polsek Belitang II telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres OKU Timur untuk pengembangan lebih lanjut.
“Kami harap keberhasilan ini dapat memberi rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan untuk selalu waspada di jalan,” tutup AKP Johan. (Gie)















