Tidak hanya itu, korban dipukul di bagian belakang kepala dengan senjata api, dan jilbabnya dirampas. Pelaku juga memaksa korban menyerahkan cincin yang dipakainya, tetapi korban berhasil melarikan diri. Kedua pelaku kemudian kabur membawa motor korban.
Tim Opsnal Polsek Belitang II langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Meski sempat terjadi kejar-kejaran, pelaku berhasil lolos. Namun, hasil penyelidikan dan keterangan saksi mengungkap lokasi persembunyian tersangka.
Pada malam hari, 27 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Krisna Sandi berhasil menangkap tersangka JB bin E di rumah mertuanya di Dusun Sungai Tuha, Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa senjata api rakitan warna silver dengan gagang kayu cokelat dan enam butir amunisi.















