“Judi online yang saat ini sedang digandrungi masyarakat pada umumnya berdampak negatif terhadap stabilitas keamanan. Maka, Polri wajib untuk melaksanakan pencegahan terhadap judi online tersebut. Namun sebelum melakukan pencegahan terhadap orang lain, perlu didisiplinkan terlebih dahulu anggota polri itu sendiri,” ungkap AKP Dwi Hendro.
Selanjutnya menurut Kanit Samapta Polsek Madang Suku I Iptu Sugeng Bintoro, setelah dilakukan pengecekan terhadap seluruh anggota personil Polsek Madang Suku I tidak ditemukan adanya aplikasi judi online.
“Alhamdulillah, setelah dilakukan tindakan penegakan ketertiban dan disiplin dengan melakukan pengecekan terhadap handphone anggota, tidak kami temukan adanya penggunaan aplikasi judi online. Kami pastikan anggota personil Polsek Madang Suku I bersih dari judi online,” tutupnya. (Gie)














