Example 728x250
Berita

Sidang PN Bale Bandung Hadirkan Saksi Fakta, Pertegas PSHT Kepemimpinan Dr M Taufik Bersekretariat Di Jl Merak No 10 Madiun

199
×

<font dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><font dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Sidang PN Bale Bandung Hadirkan Saksi Fakta, </font></font>Pertegas PSHT Kepemimpinan Dr M Taufik Bersekretariat Di Jl Merak No 10 Madiun

Share this article

BeritaPedia.news, Bandung – Persidangan lanjutan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2025/PN Blb kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Senin (9/3/2026). Sidang tersebut menghadirkan dua saksi fakta dari pihak tergugat yang memberikan keterangan terkait legalitas kepengurusan, badan hukum, hingga domisili organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

Dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Maulana Chalid dan Sunarno, SH. Keduanya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim untuk memperjelas kedudukan organisasi PSHT dari sisi hukum dan administrasi organisasi.

Dalam keterangannya, Sunarno, SH menyampaikan bahwa Dr. Muhammad Taufiq merupakan Ketua Umum PSHT yang sah karena dipilih melalui forum Parapatan Luhur tahun 2016. Ia juga menjelaskan bahwa Drs. Murjoko, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua sekaligus Ketua Harian, telah diberhentikan pada tahun 2017.

Menurut Sunarno, pemberhentian tersebut dilakukan karena yang bersangkutan dinilai melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PSHT Tahun 2016 serta dipengaruhi sejumlah cabang yang tidak menerima hasil Parapatan Luhur 2016.

“Dr. Muhammad Taufiq merupakan Ketua Umum PSHT yang sah karena dipilih dalam Parapatan Luhur tahun 2016. Keputusan tersebut juga telah diuji melalui proses hukum dan hasilnya menegaskan keabsahan kepemimpinan tersebut,” ujar Sunarno di hadapan majelis hakim.

Sunarno juga mengungkapkan bahwa keputusan Parapatan Luhur 2016 pernah diuji melalui perkara perdata Nomor 1712/K.Pdt/2020 di Pengadilan Negeri Madiun. Gugatan yang diajukan oleh sejumlah pihak akhirnya ditolak hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Putusan tersebut menjadi dasar hukum yang kuat dalam menjaga keberlangsungan organisasi sekaligus menjadi rujukan dalam menyelesaikan berbagai sengketa internal,” tegasnya.

Ia menambahkan, perkara tersebut juga berkaitan dengan gugatan yang diajukan Murjoko terhadap badan hukum PSHT yang kemudian ditolak hingga tingkat Peninjauan Kembali melalui Putusan Nomor 68 PK/TUN/2022.

Selanjutnya, putusan tersebut ditindaklanjuti dengan penetapan eksekusi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Penetapan Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT tertanggal 26 Februari 2024 yang memulihkan kembali status badan hukum PSHT.

Pemulihan badan hukum tersebut kemudian diikuti dengan terbitnya Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025 tertanggal 17 Juli 2025.

Sementara itu, saksi lainnya, Maulana Chalid, menjelaskan bahwa Anggaran Dasar PSHT telah dinotariskan dan menjadi dasar pembentukan badan hukum organisasi sejak tahun 2019.

Menurutnya, sejak sebelum Parapatan Luhur 2016 hingga saat ini domisili organisasi PSHT tidak pernah berubah dan tetap berada di Padepokan PSHT yang beralamat di Jalan Merak Nomor 10, Kota Madiun.

“Alamat organisasi PSHT sejak dulu hingga sekarang tetap berada di Padepokan PSHT Jalan Merak Nomor 10 Madiun. Hal itu juga tercantum secara jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi,” ungkap Maulana Chalid.

Ia juga menjelaskan bahwa Padepokan PSHT di Jalan Merak 10 merupakan aset milik Yayasan Setia Hati Terate (YSHT). Namun penggunaan padepokan tersebut diberikan kepada Dr. Muhammad Taufiq dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PSHT.

Maulana Chalid mengaku cukup sering mengunjungi padepokan tersebut. Bahkan, ia menyebut terakhir kali berkunjung pada Kamis (5/3/2026). Namun selama kunjungan tersebut, ia mengaku tidak pernah bertemu dengan Murjoko di lokasi tersebut.

Di sisi lain, Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat Dr. Maryano, SH, MH diketahui kembali tidak hadir dalam persidangan. Ketidakhadiran tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai posisinya dalam perkara tersebut.

Sementara itu, tim kuasa hukum tergugat yang terdiri dari Welly Dany Permana, SH, MH; Agung Hadiono, SH, MH; Dr. Samsul Hidayat, SH, MH; Dr. Suwito, SH, MH; Bambang Supriyanta, SH, MH; serta Mohamad Samsodin, SHI, MH, menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Persoalan mengenai kepemimpinan dan domisili PSHT telah beberapa kali diuji melalui berbagai proses peradilan,” ujar tim kuasa hukum tergugat.

Majelis hakim kemudian menutup konferensi dengan menyatakan bahwa proses pemeriksaan perkara masih akan dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya setelah Hari Raya Idul Fitri guna mendalami fakta-fakta hukum yang muncul dalam konferensi. (*)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights