BeritaPedia.news, OKU Timur – Dalam rangka mendukung perintah Kapolda Sumatera Selatan terkait larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla), jajaran Polsek Madang Suku I Polres OKU Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Madang Suku I, Aipda Saleh, dengan memberikan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat, Rabu (7/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Aipda Saleh menyampaikan secara langsung kepada warga agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dengan alasan apa pun, karena dapat menimbulkan dampak serius bagi lingkungan serta membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain melanggar hukum, pembakaran hutan dan lahan juga dapat menimbulkan bencana kabut asap dan merugikan banyak pihak,” ujar Aipda Saleh.
Kapolsek Madang Suku I, Iptu Dodi Mardani, S.H., M.M., CPM, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mencegah terjadinya karhutla, khususnya di wilayah Kabupaten OKU Timur.
“Sosialisasi ini kami lakukan sebagai langkah pencegahan sejak dini. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mematuhi aturan terkait larangan pembakaran hutan dan lahan,” tegas Iptu Dodi Mardani.
Ia juga menambahkan bahwa Polsek Madang Suku I akan terus melakukan pemantauan serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran terkait karhutla.
“Apabila masih ditemukan adanya pembakaran hutan dan lahan, kami tidak akan segan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Madang














