BeritaPedia.news, OKU Timur — Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), anggota Polsek Madang Suku I, Aiptu Andres, melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, pada Sabtu (13/12/2025).
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, baik untuk membuka kebun maupun kepentingan lainnya, yang dapat berdampak buruk terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Aiptu Andres menyampaikan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan Karhutla. “Kami mengimbau kepada seluruh warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain melanggar hukum, hal tersebut juga dapat menimbulkan dampak lingkungan yang luas serta mengganggu kesehatan,” ujarnya di sela-sela kegiatan.
Selain memberikan imbauan, Aiptu Andres juga menjelaskan sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap masyarakat dapat memahami risiko dan konsekuensi dari tindakan tersebut.
Kapolsek Madang Suku I, Iptu Dodi Mardani, S.H., M.M., CPM, menyampaikan apresiasinya atas kegiatan yang dilakukan oleh anggotanya sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat. “Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif yang terus kami lakukan untuk menekan potensi terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek Madang Suku I,” kata Kapolsek.
Iptu Dodi Mardani menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bersinergi dengan masyarakat dan instansi terkait dalam menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya. (Gie)














