BeritaPedia.news, OKU TIMUR — Sebagai langkah preventif guna mengantisipasi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kasium Polsek BP Peliung, Aipda Dedi Darmanto, turun langsung menyapa warga sekaligus memasang spanduk imbauan di wilayah hukum Polsek BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka atau mengolah lahan pertanian dengan cara membakar. Tindakan pembakaran tak hanya memicu bencana kabut asap dan kerusakan ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan serta keselamatan masyarakat secara luas.
Aipda Dedi Darmanto menegaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat diproses secara pidana.
“Kami mengimbau dengan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak ada lagi yang membuka lahan dengan cara dibakar. Selain memicu pencemaran lingkungan dan merusak kesehatan, tindakan pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum yang sangat jelas dan tegas,” ujar Aipda Dedi Darmanto di sela-sela kegiatan sosialisasinya.
Dalam sosialisasi tersebut, jajaran Polsek BP Peliung juga mengingatkan bahwasanya para pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ancaman hukuman penjara hingga denda bernilai besar.
“Setiap pelaku karhutla dapat dipidana sesuai undang-undang yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara serta denda yang sangat besar. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk beralih ke cara-cara yang ramah lingkungan dalam mengolah lahan, serta bersama-sama menjaga wilayah Kecamatan BP Peliung agar tetap aman, sehat, dan bebas dari bahaya kabut asap,” tambahnya.
Melalui pemasangan banner dan edukasi tatap muka ini, Polsek BP Peliung berharap peran aktif masyarakat dapat terus ditingkatkan demi menciptakan lingkungan yang kondusif dan terhindar dari ancaman bencana Karhutla.













