BeritaPedia.news, OKU TIMUR — Aksi pencurian kabel grounding yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Madang Suku I, Polres OKU Timur. Seorang petani berinisial OI (34) warga Desa Jatisari diamankan polisi setelah aksinya terekam kamera dan menyebar luas di dunia maya.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. melalui Kapolsek Madang Suku I IPTU Dodi Mardani, S.H., M.M., C.P.M. membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana 2023 tersebut.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Rabu, 23 September 2026, sekira pukul 10.23 WIB di Desa Jatisari, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur. Korban bernama Kasimun (47), warga Desa Pelita Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya, awalnya tidak mengetahui kejadian tersebut hingga video aksi pencurian viral di media sosial.
“Korban mengetahui kejadian setelah video pencurian viral di media sosial. Setelah itu korban melakukan pengecekan di lokasi dan benar bahwa kabel grounding telah putus dan sebagian hilang dicuri,” jelas IPTU Dodi Mardani saat dikonfirmasi, Jum’at malam (16/10/2026).
Dalam rekaman video tersebut, terlihat dua orang pelaku sedang mencuri kabel grounding dengan menggunakan sebilah golok. Setelah berhasil mengambil kabel, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian satu buah kabel grounding sepanjang 9 meter yang ditaksir senilai Rp 1.350.000 dan melaporkannya ke Polsek Madang Suku I dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/16/X/2026/SPKT/Polsek Madang Suku I.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Madang Suku I IPDA Zainuddin, S.H. pada Jum’at, 16 Oktober 2026 sekira pukul 13.30 WIB mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku yang berada di Desa Jatisari.
“Kami mendapat info keberadaan diduga pelaku yang videonya viral itu ada di Desa Jatisari. Informasi itu langsung kami laporkan kepada Kapolsek, kemudian kami bersama anggota Opsnal bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan hunting,” ungkap IPDA Zainuddin.
Dipimpin langsung Kapolsek Madang Suku I IPTU Dodi Mardani bersama Kanit Reskrim dan anggota Opsnal, tim melakukan penyisiran di Desa Jatisari. Saat melintas, anggota melihat terduga pelaku dan langsung melakukan pengejaran.
“Saat hunting, anggota melihat diduga pelaku melintas, kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan. Pada saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata IPTU Dodi.
Pelaku yang diketahui berinisial Oma Irawan bin Aswani (34), warga Desa Jatisari RT 007 RW 002, Kecamatan Madang Suku I, kemudian digelandang ke Polsek Madang Suku I untuk proses lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi BG 5538 YP yang diduga digunakan saat beraksi, satu lembar surat kuasa, satu buah flashdisk berisi video rekaman saat melakukan pencurian, kabel tembaga dengan panjang sekitar satu meter, satu buah tangga dari bambu sepanjang tiga meter, serta satu helai kaos warna hitam.
IPTU Dodi menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan pelaku lain yang terlihat dalam video viral tersebut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek. Kami sudah melakukan olah TKP, memeriksa korban dan saksi-saksi. Rencana tindak lanjut kami akan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres OKU Timur, melengkapi mindik, gelar perkara, dan proses tuntas ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. (Gie)













