Berita

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek BP Peliung Pasang Spanduk dan Edukasi Warga

37
×

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek BP Peliung Pasang Spanduk dan Edukasi Warga

Share this article

OKU TIMUR, BeritaPedia.news – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Buay Pemuka Peliung (BP Peliung), Aipda Maulana, turun langsung memberikan imbauan kepada masyarakat sekaligus memasang spanduk berisi larangan membakar lahan di wilayah hukum Polsek BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembakaran hutan dan lahan, terutama saat kondisi cuaca berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.

Dalam kegiatan tersebut, Aipda Maulana mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara dibakar. Praktik tersebut tidak hanya berpotensi memicu kebakaran yang meluas, tetapi juga dapat menimbulkan kabut asap, merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Pemasangan spanduk dilakukan sebagai sarana edukasi agar pesan pencegahan karhutla dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Melalui imbauan secara langsung, warga juga diajak berperan aktif menjaga lingkungan dan mencegah munculnya titik api di wilayah masing-masing.

Aipda Maulana menyampaikan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan kesadaran dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan dan menggunakan cara yang lebih aman serta ramah lingkungan dalam mengelola lahan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pembakaran lahan dapat menimbulkan dampak yang luas bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh warga untuk mematuhi aturan dan bersama-sama mencegah terjadinya karhutla,” ungkapnya.

Secara hukum, pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bergantung pada perbuatan serta aturan hukum yang diterapkan.

Polsek BP Peliung berharap kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk ini dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap bahaya karhutla. Warga juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan.

Melalui langkah pencegahan tersebut, Polsek BP Peliung berupaya mendukung terwujudnya wilayah Kecamatan BP Peliung yang aman, sehat, serta terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan maupun kabut asap. (Gie)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights