Berita

Persempit Ruang Terjadinya Karhutla, Kanit IK Polsek BP Peliung Turun Langsung Edukasi Warga

32
×

Persempit Ruang Terjadinya Karhutla, Kanit IK Polsek BP Peliung Turun Langsung Edukasi Warga

Share this article

OKU TIMUR, BeritaPedia.news – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan jajaran Polsek Buay Pemuka Peliung (BP Peliung), Polres OKU Timur. Kali ini, Kanit IK Polsek BP Peliung, Aiptu Ibnu, bersama anggota Bripka Hendrawan, turun langsung memberikan imbauan kepada masyarakat sekaligus memasang spanduk larangan membakar lahan di wilayah hukum Polsek BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan serta mendorong keterlibatan warga dalam menjaga lingkungan.

Dalam kegiatan itu, Aiptu Ibnu bersama Bripka Hendrawan mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi memicu kebakaran yang meluas, tindakan tersebut dapat menimbulkan kabut asap, merusak ekosistem, mengganggu kesehatan, serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Pemasangan spanduk dilakukan sebagai sarana penyampaian informasi dan edukasi agar larangan membakar lahan semakin dipahami masyarakat. Melalui pendekatan langsung, warga juga diajak memilih metode pengolahan lahan yang lebih aman dan ramah lingkungan.

Aiptu Ibnu menyampaikan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan kesadaran bersama, termasuk kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan menggunakan cara yang lebih aman serta ramah lingkungan dalam mengelola lahan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat berujung pada proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai tindakan membakar lahan menimbulkan dampak bagi masyarakat luas. Kami mengajak warga untuk mematuhi aturan dan berperan aktif mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan BP Peliung,” ungkapnya.

Secara hukum, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan jenis perbuatan dan peraturan yang diterapkan.

Polsek BP Peliung berharap melalui imbauan langsung dan pemasangan spanduk tersebut, masyarakat semakin memahami risiko pembakaran lahan serta ikut berpartisipasi dalam mencegah munculnya titik api.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu menjaga wilayah Kecamatan BP Peliung tetap aman, sehat, dan terhindar dari ancaman kebakaran hutan dan lahan maupun kabut asap. (Gie)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights