Berita

Polsek Belitang I Ungkap Kasus Curat, Seorang Pria Diamankan

262
×

Polsek Belitang I Ungkap Kasus Curat, Seorang Pria Diamankan

Share this article

BeritaPedia.news, OKU Timur — Jajaran Polsek Belitang I Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Sido Makmur, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JA, 39 tahun, yang diketahui bekerja sebagai buruh dan berdomisili di Dusun Tanjung Rejo, Desa Tanjung Raya, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara SH SIK MH MSi melalui Kapolsek Belitang I AKP Johan Syafri SH membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.

“Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Belitang I. Pelaku telah berhasil diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Johan Syafri.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, di rumah korban Sunoto Bin Silan, 45 tahun, warga Desa Sido Makmur, Kecamatan Belitang.

Berdasarkan laporan polisi, saat kejadian korban bersama keluarganya sedang tidur di dalam rumah. Korban tidur di lantai ruang tengah, sementara dua unit telepon seluler miliknya sedang diisi daya di dekat tempat tidurnya.

Sekitar pukul 05.30 WIB, korban dibangunkan oleh istrinya, Jumiatun Binti Katipan, yang memberitahukan bahwa jendela rumah dalam keadaan terbuka.

Korban kemudian memeriksa bagian depan dan samping rumah. Dari pemeriksaan tersebut diketahui daun jendela telah terlepas dan berada di tanah, sementara terdapat bekas congkelan pada bagian rumah.

Setelah mengecek barang-barang miliknya, korban mendapati dua unit telepon seluler telah hilang. Kedua barang tersebut masing-masing satu unit HP Redmi 10 warna hitam dan satu unit HP Vivo warna merah.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Laporan Polisi Nomor LP-B/11/X/2026/SPKT/Polsek BLT I/Polres OKU Timur/Polda Sumsel dibuat pada 5 Oktober 2026.

Proses penyelidikan kemudian dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Belitang I. Pada Selasa, 6 Oktober 2026, Kanit Reskrim Polsek Belitang I Ipda Krisna Sandi memperoleh informasi mengenai keberadaan orang yang diduga sebagai pelaku.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Belitang I AKP Johan Syafri, yang selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim Opsnal untuk melakukan penangkapan.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, kami langsung melakukan tindak lanjut. Tim kemudian bergerak untuk memastikan keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan,” kata AKP Johan Syafri.

Pada Rabu, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, Ipda Krisna Sandi bersama personel Opsnal Polsek Belitang I bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku di Jalan Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Belitang I guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Dari korban, polisi menyita satu buah kotak HP merek Redmi 10 dengan nomor IMEI 1: 866876058887304 dan IMEI 2: 866876058887312.

Sementara dari tersangka, polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 25 sentimeter bergagang kayu warna cokelat beserta sarungnya, satu buah besi pahat kayu sepanjang 20 sentimeter bergagang aluminium warna biru, satu helai jaket warna hitam berlogo Real Madrid, satu helai celana jeans pendek warna biru, serta satu helai kain warna hitam yang diduga digunakan sebagai penutup wajah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Untuk saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Belitang I dan masih menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Johan Syafri. (Gie)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights