BeritaPedia.news, OKU Timur — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres OKU Timur terus meningkatkan kegiatan penegakan hukum guna mengantisipasi aksi balap liar sekaligus mencegah potensi tindak kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kegiatan razia tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres OKU Timur AKP Herman, S.H., dengan pelaksanaan di lapangan dipimpin Kanit Gakkum IPDA Sudiono, S.H., bersama personel Unit Gakkum Sat Lantas Polres OKU Timur.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran kegiatan adalah Jalan Umum Belitang BK 9, Kabupaten OKU Timur, yang menjadi salah satu titik perhatian dalam upaya mengantisipasi aksi balap liar.
Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan yang ditemukan dalam kegiatan razia. Selain menyasar aksi balap liar, kegiatan juga dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi tindak pidana 3C.
Dari rangkaian razia yang telah dilaksanakan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 143 unit kendaraan bermotor roda dua.
Rinciannya, sebanyak 69 unit kendaraan diamankan dalam kegiatan pada 30 Agustus 2026. Kemudian, sebanyak 74 unit kendaraan kembali diamankan dalam razia yang dilaksanakan pada Minggu, 19 September 2026, mulai pukul 02.00 WIB hingga selesai.
Seluruh kendaraan yang diamankan tersebut selanjutnya ditempatkan di Mapolres OKU Timur sebagai barang bukti. Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan kendaraan roda empat maupun senjata tajam.
Kasat Lantas Polres OKU Timur AKP Herman, S.H. mengatakan, kegiatan penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lokasi yang dinilai rawan aksi balap liar maupun tindak pidana.
“Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak melakukan balap liar karena berbahaya dan melanggar hukum,” tegas AKP Herman, S.H.
Ia menambahkan, kegiatan razia dan penindakan tersebut akan dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap mengedepankan tindakan yang terukur sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya aksi balap liar sekaligus mempersempit peluang terjadinya tindak pidana 3C di wilayah hukum Polres OKU Timur.
Dengan kegiatan penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan, jajaran Sat Lantas Polres OKU Timur menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat.














