BeritaPedia.news, OKU Timur — Upaya Polres OKU Timur memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Bumi Sebiduk Sehaluan kembali membuahkan hasil. Dalam kurun hampir tiga pekan, jajaran Satuan Reserse Narkoba mengungkap sejumlah perkara narkotika dan mengamankan 20 tersangka dengan berbagai peran, mulai dari bandar, kurir hingga pengedar.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 491,06 gram serta 39 butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres OKU Timur AKBP Dr Lalu Hedwin Hanggara saat konferensi pers ungkap kasus Satres Narkoba di Aula Polres OKU Timur, Senin (14/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Guntur.
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus narkotika tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres OKU Timur.
“Ini sebagai wujud komitmen Polres OKU Timur. Kami tidak henti-hentinya memberantas penyalahgunaan narkoba, baik secara preventif melalui sosialisasi dan edukasi maupun dalam proses penegakan hukum,” ujar AKBP Lalu Hedwin.
Menurutnya, keberhasilan tersebut bukan berasal dari satu perkara saja, melainkan hasil pengembangan sejumlah kasus serta informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.
Dalam proses penindakan, polisi juga menghadapi berbagai situasi. Salah satunya ketika tersangka berusaha melarikan diri hingga terjadi pengejaran oleh petugas.
“Berbagai macam upaya kami lakukan, mulai dari pengejaran hingga ada kendaraan tersangka yang melakukan perlawanan. Kami tetap melakukan tindakan tegas dan terukur sampai seluruh tersangka dan barang bukti berhasil diamankan,” katanya.
Sabu 491,06 Gram, Nilainya Diperkirakan Rp400 Juta
Dari keseluruhan pengungkapan, barang bukti terbesar berupa sabu dengan berat netto mencapai 491,06 gram. Berdasarkan nilai ekonomi yang disampaikan kepolisian, narkotika tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp400 juta.
Jumlah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa jaringan yang berhasil diungkap bukan perkara kecil. Polisi memperkirakan sabu sebanyak itu dapat digunakan untuk ribuan kali pemakaian.
Meski telah mengamankan 20 tersangka, Polres OKU Timur memastikan upaya pemberantasan belum berhenti. Dari seluruh tersangka yang diamankan, tidak ditemukan tersangka yang merupakan residivis.
“Ini merupakan progres dari penanganan penyalahgunaan narkoba saat ini. Tetapi tidak sampai di sini, belum selesai. Kami masih terus melakukan pengejaran dan memburu jaringan lainnya,” tegas AKBP Lalu Hedwin.
Satu Kasus, Lima Paket Sabu 435 Gram
Salah satu pengungkapan besar terjadi pada Rabu, 2 September 2026, di jalan Desa Kumpul Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni ES (26), warga Kecamatan Belitang II, dan MHS (19), warga Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Dari tangan keduanya, petugas menyita lima paket diduga sabu dengan berat bruto 435 gram dan berat netto 404,85 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp2,5 juta, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Revo serta sejumlah barang lainnya.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas melalui penyelidikan.
Saat keduanya melintas menggunakan sepeda motor, petugas melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan lima paket sabu yang disimpan dalam plastik asoi warna hitam yang dipegang ES.
Sementara MHS sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengejarnya dan mengamankan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya kemudian mengakui barang tersebut berkaitan dengan ES, yang disebut mendapatkan perintah untuk menyebarkan sabu.
Petani di Bunga Mayang Juga Diamankan
Dalam perkara lainnya, polisi mengamankan CI (49), seorang petani/pekebun asal Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur.
CI diamankan pada Sabtu, 5 September 2026, di Jalan Umum Desa Tanjung Aman, Kecamatan Martapura.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 12,67 gram serta enam butir pil ekstasi berlogo Minion warna hijau dengan berat bruto 2,41 gram.
Penangkapan tersebut juga bermula dari informasi masyarakat. Saat dilakukan pengejaran, tersangka sempat menabrak kendaraan lain sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di saku celana tersangka.
CI kemudian mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang rekannya.
Polisi Soroti Peredaran Narkoba dari Luar Daerah
AKBP Lalu Hedwin mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan, barang bukti narkotika dalam sejumlah perkara yang diungkap diketahui berasal dari luar daerah.
Kondisi tersebut menjadi perhatian kepolisian karena pola peredaran narkotika terus berkembang. Para pelaku menggunakan berbagai metode untuk memasukkan maupun mengedarkan narkotika ke wilayah OKU Timur.
“Metode mereka semakin berkembang. Karena itu, kami juga akan terus meningkatkan penindakan dan strategi dalam melakukan pemberantasan narkoba,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, perang terhadap narkotika tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian. Dukungan masyarakat, khususnya melalui informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, sangat dibutuhkan.
“Kami sangat mengimbau, penyalahgunaan narkoba ini merupakan musuh bersama. Untuk itu, mari saling menjaga dan saling mengingatkan. Jika melihat sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Ia berharap pengungkapan tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Narkoba sangat merugikan. Penanganan narkoba menjadi prioritas kami agar Kabupaten OKU Timur bebas dari peredaran narkoba,” pungkas AKBP Lalu Hedwin.














