BeritaPedia.news, OKU TIMUR – Jajaran Polsek Buay Pemuka Peliung, Polres OKU Timur, terus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan turun langsung memberikan edukasi kepada masyarakat.
Pada Jumat (11/9/2026), Bripka Hendrawan bersama Brigpol Harry, anggota Polsek BP Peliung, menyampaikan imbauan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, agar tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi terjadinya Karhutla yang dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari kabut asap, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan hingga membahayakan keselamatan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Bripka Hendrawan mengatakan, pencegahan Karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika api sudah muncul. Kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan api saat membuka atau membersihkan lahan menjadi salah satu kunci utama mencegah bencana tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka ataupun mengolah lahan dengan cara membakar. Selain dapat menimbulkan kabut asap dan merusak lingkungan, kebakaran juga dapat mengancam kesehatan serta keselamatan masyarakat,” ujar Bripka Hendrawan.
Ia menegaskan, masyarakat harus memahami bahwa pembakaran lahan bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga dapat berimplikasi pada persoalan hukum.
“Kami juga mengingatkan adanya ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, mari bersama-sama mencegah Karhutla dan memilih cara yang lebih aman serta ramah lingkungan dalam mengelola lahan,” katanya.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar. Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Keselamatan masyarakat, kesehatan dan kelestarian lingkungan harus menjadi perhatian utama,” tegas AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara.
Menurutnya, jajaran kepolisian akan terus mengedepankan langkah preventif melalui patroli, sambang, sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat di wilayah rawan Karhutla.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi meluas, sehingga dapat dilakukan penanganan sedini mungkin.
Polsek BP Peliung berharap kesadaran dan kepedulian masyarakat semakin meningkat sehingga wilayah Kecamatan Buay Pemuka Peliung dapat terhindar dari ancaman Karhutla, kabut asap, serta dampak buruk lainnya.














