Example 728x250
Berita

Polisi Ingatkan Warga BP Peliung, Bakar Lahan Bisa Berujung Pidana

39
×

Polisi Ingatkan Warga BP Peliung, Bakar Lahan Bisa Berujung Pidana

Share this article

BeritaPedia.news, OKU TIMUR – Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan jajaran Polsek Buay Pemuka Peliung, Polres OKU Timur. Kali ini, Kasium Polsek BP Peliung Aipda Dedy Darmanto turun langsung memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (11/9/2026) di wilayah hukum Polsek Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur. Dalam kesempatan itu, personel kepolisian mengingatkan masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan serta dampak hukum yang dapat ditimbulkan.

Aipda Dedy bersama anggota Polsek BP Peliung dan Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat memilih cara yang aman dan ramah lingkungan dalam mengelola lahan.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat pembakaran lahan secara sembarangan tidak hanya berpotensi memicu kebakaran yang meluas, tetapi juga dapat menimbulkan kabut asap, merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat hingga mengancam keselamatan bersama.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Selain dapat menimbulkan kebakaran dan kabut asap, tindakan tersebut juga dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat serta lingkungan,” ujar Aipda Dedy Darmanto.

Dalam kegiatan tersebut, polisi juga memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Masyarakat diingatkan bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ancaman pidana penjara dan denda.

“Kami juga memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan persoalan sepele. Ada ketentuan hukum yang mengatur dan sanksi pidana dapat dikenakan terhadap pelaku,” tegasnya.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. melalui jajaran Polsek Buay Pemuka Peliung menegaskan bahwa pencegahan karhutla harus dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan masyarakat.

“Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dalam membuka maupun mengolah lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi kebakaran,” tegas AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara.

Menurutnya, langkah preventif melalui penyampaian imbauan dan edukasi hukum menjadi bagian penting dalam mengantisipasi terjadinya karhutla di wilayah hukum Polres OKU Timur.

Jajaran Polsek BP Peliung pun terus mendorong masyarakat agar berperan aktif menjaga lingkungan dengan mengutamakan metode pengelolaan lahan yang tidak menimbulkan risiko kebakaran.

Polisi berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi karhutla dapat ditekan dan wilayah Kecamatan Buay Pemuka Peliung tetap aman, sehat serta terbebas dari ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights