Example 728x250
Berita

Kuasa Hukum Desak Polrestabes Palembang Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan Rp395 Juta, Tersangka Diminta Segera Ditahan

48
×

Kuasa Hukum Desak Polrestabes Palembang Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan Rp395 Juta, Tersangka Diminta Segera Ditahan

Share this article

BeritaPedia.news, PALEMBANG – Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian korban mencapai sekitar Rp395 juta kembali dipertanyakan. Kantor Hukum Pusat Bantuan Hukum Petarung Keadilan Nusantara bersama Commando & Associates selaku penasihat hukum korban, Suwandi, mendatangi Polrestabes Palembang untuk mendesak kepolisian segera memberikan kepastian hukum terhadap tersangka berinisial RSF.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1175/V/2024/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, atau pasal lain yang sesuai dengan hasil penyidikan.

Kedatangan kuasa hukum ke Polrestabes Palembang dilakukan lantaran mereka menilai proses penanganan perkara berjalan cukup panjang. Penasihat hukum korban, Muh Nasrullah, mengatakan laporan telah dibuat pada 2024 dan pada 2025 penyidik telah menetapkan RSF sebagai tersangka.

Menurut Nasrullah, setelah penetapan tersangka tersebut pihaknya masih mempertanyakan langkah lanjutan dalam perkara. Ia menyebut kuasa hukum telah dua kali mengirimkan surat kepada kepolisian untuk meminta penanganan terhadap tersangka. Surat terakhir, kata dia, disampaikan pada 24 Agustus 2026.

“Kami mempertanyakan prosesnya karena perkara ini sudah cukup lama. Klien kami membuat laporan pada 2024 dan pada 2025 sudah ada penetapan tersangka,” ujar Nasrullah.

Nasrullah mengatakan pihaknya memperoleh informasi dari pemeriksa bahwa berkas perkara masih berada pada tahap P-19. Artinya, masih terdapat petunjuk dari jaksa penuntut umum yang harus dilengkapi oleh penyidik sebelum proses selanjutnya dapat dilakukan.

Ia berharap proses penyidikan segera dituntaskan sehingga korban memperoleh kepastian mengenai perkara yang telah dilaporkannya.

“Kami meminta agar perkara ini ditangani secara profesional sehingga ada kepastian hukum bagi klien kami,” katanya.

Selain mempersoalkan lamanya proses perkara, Nasrullah juga menyampaikan adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada kliennya selama proses penanganan perkara. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari persoalan yang menurut pihak kuasa hukum perlu mendapat perhatian dalam proses penanganan kasus.

Dijelaskan Nasrullah, perkara tersebut bermula dari dugaan investasi bisnis. Korban disebut telah menyerahkan uang kepada pihak terlapor dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp395 juta.

Dalam prosesnya, korban sempat menerima pembayaran sekitar Rp40 juta yang disebut sebagai keuntungan. Namun, setelah pembayaran tersebut, komunikasi dengan pihak terlapor disebut mulai sulit dilakukan.

“Setelah dilakukan transfer uang, sempat ada pembayaran Rp40 juta. Setelah itu terlapor kemudian sulit dihubungi,” ungkap Nasrullah.

Kuasa hukum memastikan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut. Apabila proses hukum dianggap belum memberikan kepastian, mereka mempertimbangkan sejumlah langkah, termasuk mengajukan praperadilan serta meminta dilakukan gelar perkara khusus.

“Kami hanya meminta kepastian hukum dan keadilan. Kalau memang ada tersangka, proses sesuai hukum,” tegasnya.

Tak hanya menempuh jalur hukum, Nasrullah menyebut pihaknya juga tengah menyiapkan surat pemberitahuan aksi. Langkah tersebut rencananya dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi di depan institusi kepolisian maupun kejaksaan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana belum memberikan respons.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian untuk mendapatkan penjelasan terkait status dan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights