BeritaPedia.news, OKU TIMUR – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan jajaran Polsek Buay Pemuka Peliung (BP Peliung), Kabupaten OKU Timur. Polisi turun langsung ke tengah masyarakat untuk mengingatkan warga agar tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan anggota patroli Polsek BP Peliung, Bripka Hendrawan bersama Brigpol Hary, Selasa (8/9/2026). Selain menyampaikan imbauan, personel juga memasang banner atau spanduk sebagai bentuk edukasi dan pencegahan karhutla di wilayah hukum Polsek BP Peliung.
Dalam penyampaiannya, petugas mengingatkan masyarakat bahwa kebiasaan membuka lahan dengan cara dibakar memiliki risiko besar. Api yang tidak terkendali dapat meluas dan memicu kebakaran, sekaligus menimbulkan kabut asap yang berdampak terhadap lingkungan, kesehatan, hingga keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Selain dapat memicu karhutla, dampaknya juga bisa merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat,” ujar petugas dalam kegiatan tersebut.
Polsek BP Peliung juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi dapat berujung pada proses hukum. Pelaku pembakaran dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ancaman hukuman penjara dan denda.
“Jangan mengambil risiko dengan membuka lahan menggunakan api. Mari kita bersama-sama mematuhi aturan dan memilih cara yang lebih aman serta ramah lingkungan dalam mengelola lahan,” imbau anggota Polsek BP Peliung.
Selain melakukan sosialisasi, pemasangan spanduk diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi karhutla, khususnya saat melakukan aktivitas di area perkebunan maupun lahan terbuka.
Jajaran Polsek BP Peliung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Langkah pencegahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan wilayah Kecamatan BP Peliung yang aman, sehat, serta terbebas dari ancaman kabut asap akibat karhutla.














