Example 728x250
Berita

Pemkab OKU Timur Pastikan Ribuan ASN Terima Gaji ke-13 Mulai 22 Juni 2026

212
×

Pemkab OKU Timur Pastikan Ribuan ASN Terima Gaji ke-13 Mulai 22 Juni 2026

Share this article

BeritaPedia.news, OKU Timur — Pemerintah Kabupaten OKU Timur memastikan pembayaran Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab OKU Timur akan segera direalisasikan. Pencairan tambahan penghasilan tersebut dijadwalkan mulai Senin, 22 Juni 2026.

Kepastian pembayaran disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Timur, Agustian Pahrimale, S.H., M.H. Ia menyebutkan, seluruh persiapan administrasi dan anggaran telah dilakukan agar hak para aparatur dapat diterima sesuai jadwal.

Menurut Agustian, pemberian Gaji ke-13 tahun 2026 dilaksanakan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Aturan tersebut kemudian menjadi dasar pelaksanaan di daerah melalui Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 6 Tahun 2026.

“Baik dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 maupun Perbup OKU Timur Nomor 6 Tahun 2026 telah mengatur bahwa Gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Untuk Kabupaten OKU Timur, pencairannya mulai dilakukan pada 22 Juni 2026,” ujar Agustian saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan, jumlah penerima Gaji ke-13 di Kabupaten OKU Timur mencapai 9.114 orang. Penerima tersebut terdiri dari 5.161 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 3.906 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta unsur kepala daerah dan anggota DPRD Kabupaten OKU Timur.

Untuk memenuhi kebutuhan pembayaran tersebut, Pemkab OKU Timur telah menyiapkan anggaran sebesar Rp41.024.632.982 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Agustian menerangkan, komponen Gaji ke-13 yang akan diterima para ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pembayaran dilakukan sesuai komponen yang telah diatur dalam regulasi. Seluruh proses berjalan melalui mekanisme administrasi yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agustian menyampaikan bahwa pencairan dapat dilakukan setelah masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan dokumen pembayaran kepada BPKAD Kabupaten OKU Timur.

Ia mengimbau kepada seluruh OPD agar segera menyampaikan kelengkapan administrasi sehingga proses pencairan berjalan lancar dan tidak mengalami keterlambatan.

“Kami meminta OPD segera mengajukan dokumen pembayaran Gaji ke-13 agar seluruh hak pegawai dapat diterima tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tambahnya.

Agustian berharap pencairan Gaji ke-13 tersebut dapat memberikan manfaat bagi ASN dan PPPK, terutama dalam membantu memenuhi kebutuhan keluarga serta persiapan menghadapi tahun ajaran baru pendidikan.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk memenuhi hak-hak aparatur secara tepat waktu. Kami berharap Gaji ke-13 ini dapat membantu pegawai sekaligus memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat di OKU Timur,” pungkasnya.

Dengan terealisasinya pembayaran Gaji ke-13 ini, Pemkab OKU Timur berharap kesejahteraan aparatur semakin meningkat serta pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan secara optimal. (Red)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights