BeritaPedia.news , Jakarta — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melontarkan pernyataan tegas mengenai potensi hukuman yang bisa dijatuhkan kepada Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, apabila terbukti terlibat dalam kasus pencucian uang.
Lewat kanal YouTube pribadinya pada 27 Mei 2025, Mahfud menekankan bahwa pelaku tindak pidana pencucian uang bisa dijerat dengan pidana penjara seumur hidup, tergantung pada kesungguhan aparat dalam menangani perkara tersebut.
“Jika kepolisian dan kejaksaan bekerja serius, hukuman seumur hidup bukan hal yang mustahil,” ungkap Mahfud dalam unggahannya.
Ia menyoroti bahwa hukuman penjara seumur hidup bersifat sangat berat karena tidak disertai kemungkinan pengurangan masa tahanan, berbeda dengan vonis kasus korupsi yang masih memungkinkan mendapat remisi tahunan.
“Bandingkan saja, vonis korupsi 20 tahun bisa dipangkas lewat remisi tiap tahun, dan bisa keluar lebih cepat, misalnya setelah 12 tahun. Tapi hukuman seumur hidup? Itu tidak bisa dikurangi,” tambahnya.
Tak hanya soal pencucian uang, Mahfud juga mengangkat dugaan keterlibatan Budi Arie dalam jaringan perjudian online. Ia menyebut ada indikasi yang cukup signifikan dan meminta penegak hukum mendalami keterkaitan tersebut.
“Dugaan keterlibatan itu cukup kuat. Ini harus ditelusuri lebih jauh,” kata Mahfud.
Nama Budi Arie belakangan disebut dalam dakwaan yang diajukan Kejaksaan, terkait kasus judi daring yang menyeret sejumlah pejabat negara dan kalangan pengusaha.
Sampai saat ini, Budi Arie belum memberikan keterangan publik terkait pernyataan Mahfud MD maupun perkembangan penyidikan yang menyebutkan dirinya. (*)














