BeritaPedia.news, Jakarta – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Kamis (2/4/2026), diwarnai sorotan tajam terhadap kinerja administratif Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kesalahan dalam penulisan surat terkait penanganan kasus Amsal Sitepu.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mempertanyakan adanya perbedaan substansi antara surat penetapan dari Pengadilan Negeri Medan dengan surat yang dikeluarkan oleh Kejari Karo. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam penggunaan istilah hukum yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
“Ini kan dua hal yang berbeda. Kalau penangguhan penahanan diatur Pasal 110, sedangkan pengalihan jenis penahanan Pasal 108. Coba dijelaskan,” tegas Habiburokhman dalam forum RDP.
Menanggapi hal tersebut, Danke Rajagukguk mengakui bahwa terjadi kekeliruan dalam pengetikan surat resmi yang dikeluarkan pihaknya.
“Izin pimpinan, memang terjadi kesalahan penulisan pada surat tersebut. Seharusnya penangguhan, namun tertulis pengalihan,” ujar Danke.
Habiburokhman kemudian mendalami apakah kesalahan tersebut dilakukan secara sengaja atau murni kekeliruan administratif.
“Salah sengaja atau tidak?” tanya Habiburokhman.
“Siap, memang kesalahan pengetikan, pimpinan,” jawab Danke.
Lebih lanjut, Habiburokhman juga menyoroti lemahnya pengawasan internal, terutama pada proses verifikasi sebelum penandatanganan dokumen resmi oleh pejabat terkait.
“Ibu tanda tangan tidak cek? Sebagai Kajari harusnya memahami perbedaan dua hal yang sangat prinsipil ini,” ujarnya.
Atas hal tersebut, Danke kembali menyampaikan permohonan maaf di hadapan anggota dewan.
“Siap pimpinan, itu menjadi kekhilafan kami dan kami akui kesalahan tersebut,” ucapnya.
Kasus ini menjadi perhatian Komisi III DPR RI karena dinilai menyangkut aspek profesionalitas dan ketelitian dalam penegakan hukum, khususnya terkait prosedur penahanan yang memiliki implikasi hukum signifikan.
Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam setiap proses administrasi hukum guna menghindari potensi kesalahan yang dapat merugikan pihak-pihak terkait serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (*)














