BeritaPedia.news, OKU TIMUR — Guna mengantisipasi ancaman bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bahaya kabut asap, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Buay Pemuka (BP) Peliung turun langsung menyapa warga masyarakat. Dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek BP Peliung AIPDA Paryadin, S.I.Kom., bersama personel Polsek BP Peliung, pihak kepolisian menggelar aksi edukasi dan pemasangan spanduk (banner) imbauan di titik-titik strategis wilayah hukum Polsek BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, Sabtu (31/10/2026).
Langkah preventif ini dilakukan untuk mengingatkan seluruh lapisan masyarakat agar tidak sekali-kali membuka maupun mengolah lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan membakar lahan tidak hanya merusak ekosistem lingkungan dan mengancam kesehatan publik akibat kabut asap, tetapi juga berkonsekuensi hukum yang sangat berat.
Konsekuensi Hukum dan Sanksi Pidana Berat
Dalam menyosialisasikan pencegahan karhutla tersebut, jajaran Polsek BP Peliung memberikan penegasan mengenai aturan hukum yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk ancaman hukuman penjara hingga denda bernilai besar.
“Pembakaran hutan dan lahan membawa dampak fatal bagi lingkungan, kesehatan, hingga keselamatan bersama. Kami tegaskan bahwa ada konsekuensi hukum yang amat berat bagi siapapun yang melanggar. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda finansial yang cukup besar sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar AIPDA Paryadin mewakili Kapolsek BP Peliung.
Ia menyampaikan bahwa sosialisasi tegas ini bukan sekadar ancaman, melainkan bentuk perlindungan hukum dan upaya kepolisian dalam menjaga keselamatan serta ruang hidup warga OKU Timur dari paparan polusi asap.
Dorong Pengolahan Lahan Ramah Lingkungan
Lebih jauh, personil Polsek BP Peliung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mulai beralih menggunakan metode-metode pengolahan tanah yang ramah lingkungan tanpa melibatkan api. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat dibutuhkan dalam mengikis kebiasaan lama yang berisiko memicu kebakaran hebat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan, mengutamakan cara-cara pengolahan lahan yang aman dan ramah lingkungan, serta berperan aktif melaporkan bila melihat adanya indikasi karhutla. Dengan partisipasi aktif kita bersama, kita mewujudkan wilayah Kecamatan Buay Pemuka Peliung yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya kabut asap,” pungkasnya. (Red/Rilis)













