BeritaPedia.news, OKU Timur — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Buay Pemuka Peliung, Polres OKU Timur, terus memperkuat langkah preventif guna menekan potensi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 10.40 WIB, personel Polsek Buay Pemuka Peliung melaksanakan kegiatan sosialisasi, penyebaran materi mitigasi karhutla, serta pemasangan banner imbauan di wilayah hukum setempat, khususnya di Desa Banumas, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Kegiatan preventif ini dipimpin langsung oleh jajaran kepolisian yang hadir di tengah-tengah warga. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kasium Polsek Buay Pemuka Peliung Aipda Dedy Darmanto, Bhabinkamtibmas Polsek Buay Pemuka Peliung Aipda Haryadi, serta warga masyarakat Desa Banumas.
Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas Polsek Buay Pemuka Peliung Aipda Haryadi menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta edukasi mendalam kepada kepala desa dan warga setempat. Sosialisasi ini difokuskan pada upaya membangun kesadaran kolektif agar masyarakat proaktif menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari segala bentuk pembakaran lahan.
Aipda Haryadi menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan dini agar wilayah OKU Timur tetap aman dari kabut asap dan dampak buruk kerusakan lingkungan akibat karhutla.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga Desa Banumas untuk bersama-sama menghentikan kebiasaan membuka kebun atau lahan dengan cara dibakar, di mana pun lokasinya. Pembakaran lahan memiliki dampak yang sangat luas dan merugikan banyak pihak,” ujar Aipda Haryadi mewakili Kapolsek Buay Pemuka Peliung saat dikonfirmasi, Senin (26/10).
Selain persoalan pembakaran lahan secara sengaja, pihak kepolisian juga memberikan perhatian khusus pada hal-hal kecil yang kerap memicu kebakaran, seperti kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan. Warga diingatkan agar lebih berhati-hati, terutama di musim kemarau atau di area yang rentan kering.
Dalam kesempatan yang sama, aparat kepolisian turut memaparkan aspek penegakan hukum yang tegas bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami konsekuensi yuridis dari tindakan pembakaran.
“Kami tidak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat tentang adanya sanksi hukum dan aturan pidana yang sangat berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik secara sengaja maupun kelalaian. Aturan ini ditegakkan demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Melalui pemasangan banner mitigasi karhutla dan dialog langsung ini, Polsek Buay Pemuka Peliung berharap dapat menumbuhkan kepedulian bersama dalam menjaga kelestarian alam sekaligus mencegah timbulnya polusi udara yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat luas.
Di akhir kegiatan, pihak kepolisian mengajak warga masyarakat untuk senantiasa cepat tanggap dan siaga. Warga diimbau agar segera melaporkan setiap temuan titik api sekecil apa pun atau aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian atau aparat desa terdekat, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat sebelum api meluas.













