OKU TIMUR, BeritaPedia.news – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Buay Pemuka Peliung (BP Peliung), Polres OKU Timur, mengintensifkan sosialisasi, penyebaran informasi mitigasi, serta pemasangan banner imbauan kepada masyarakat, Senin (12/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB tersebut menyasar masyarakat Desa Negeri Agung dan Desa Way Handak, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur. Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga terhadap bahaya karhutla sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan sejak dini.
Kegiatan tersebut diikuti Kanit Samapta Polsek BP Peliung Aiptu Rusmiyadi, Kanit Binmas Aipda Paryadin S.I.Kom., Bhabinkamtibmas Aipda Barlin, dan Bhabinkamtibmas Brigpol Munir S., S.H., bersama tokoh masyarakat serta warga setempat.
Dalam kegiatan itu, personel Polsek BP Peliung menyampaikan pesan-pesan kamtibmas terkait pencegahan karhutla, termasuk mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Petugas juga mengimbau warga untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area yang mudah terbakar, serta menjelaskan konsekuensi hukum bagi siapa pun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolsek BP Peliung melalui personel yang bertugas menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya kebakaran yang dapat merusak lingkungan dan menimbulkan pencemaran udara.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan juga harus dihindari karena dapat memicu kebakaran, terutama ketika kondisi lingkungan kering,” demikian pesan yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut.
Selain itu, masyarakat diajak untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu kebakaran.
“Pencegahan karhutla membutuhkan kerja sama semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, tidak melakukan pembakaran, dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran agar dapat ditangani sedini mungkin,” lanjut imbauan tersebut.
Melalui sosialisasi, penyebaran materi mitigasi, dan pemasangan banner, Polsek BP Peliung berharap masyarakat semakin memahami langkah-langkah pencegahan karhutla serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi kelestarian lingkungan di wilayah hukum Polsek BP Peliung.
Dengan meningkatnya kesadaran dan partisipasi warga, diharapkan wilayah Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, tetap aman, terhindar dari kebakaran hutan dan lahan, serta terbebas dari dampak kabut asap.













