OKU TIMUR, BeritaPedia.news – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Belitang Peliung (BP Peliung), Kabupaten OKU Timur, terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan imbauan langsung dan pemasangan spanduk atau banner larangan membakar lahan pada Senin (12/10/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kanit Binmas Polsek BP Peliung, Aipda Paryadin, dengan menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka maupun mengolah lahan menggunakan cara membakar.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla yang dapat menimbulkan kabut asap, merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, serta mengancam keselamatan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek BP Peliung juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aipda Paryadin menegaskan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, warga diimbau untuk tidak melakukan pembakaran dalam kegiatan pembukaan maupun pengolahan lahan.
“Jangan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Selain dapat menimbulkan kabut asap dan merusak lingkungan, kebakaran juga bisa membahayakan kesehatan serta keselamatan masyarakat,” imbau Aipda Paryadin.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan memilih cara yang lebih aman serta ramah lingkungan dalam mengelola lahan.
“Mari kita bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan mematuhi aturan yang berlaku. Kepedulian kita semua sangat penting agar wilayah BP Peliung tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman kabut asap,” tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi dan pemasangan banner tersebut, Polsek BP Peliung berharap masyarakat semakin memahami bahaya pembakaran lahan serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.
Upaya pencegahan ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mewujudkan wilayah Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, yang aman dan bebas dari bencana karhutla.













