BeritaPedia.news, OKU Timur — Polsek Buay Pemuka Peliung (BP Peliung), Polres OKU Timur, mengintensifkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui kegiatan imbauan kepada warga yang menggelar acara keramaian. Petugas mengingatkan tuan rumah dan penyelenggara hiburan agar tidak memutar musik remix, elektro, house, maupun DJ, sekaligus mengajak masyarakat mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, saat anggota Polsek BP Peliung mendatangi resepsi pernikahan yang menggunakan hiburan orgen tunggal Balistik Entertainment di Desa Banuayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Kegiatan dipimpin Kapolsek BP Peliung Ipda Bastian Marratin SH, yang dalam pelaksanaannya diwakili Bhabinkamtibmas Aipda Barlin.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, tuan rumah bernama Kabul, seorang petani yang berdomisili di Desa Banuayu, telah memperoleh izin keramaian dari Polsek BP Peliung dengan pernyataan tidak akan memutar musik remix, house, maupun DJ selama acara berlangsung.
Dalam kesempatan itu, petugas memberikan imbauan kepada tuan rumah, pengelola orgen tunggal, dan para tamu undangan agar mematuhi ketentuan yang telah disepakati. Pemutaran jenis musik tersebut diingatkan untuk dihindari karena dinilai berpotensi memicu gangguan kamtibmas dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Petugas juga menegaskan bahwa apabila imbauan dan ketentuan yang berlaku dilanggar, kepolisian dapat mengambil tindakan sesuai aturan hukum. Langkah yang disampaikan meliputi pembubaran kegiatan serta penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengharapkan kerja sama dari tuan rumah, penyelenggara hiburan, dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Patuhi ketentuan yang telah disepakati agar kegiatan keramaian berlangsung tertib dan tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar,” demikian pesan imbauan yang disampaikan petugas dalam kegiatan tersebut.
Warga Diingatkan Cegah Karhutla
Selain mengingatkan tentang penggunaan musik dalam kegiatan keramaian, petugas juga menyampaikan edukasi mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan kepada tuan rumah serta para tamu undangan.
Masyarakat diingatkan agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sengaja. Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kabut asap, karhutla juga dapat mengganggu kesehatan serta membahayakan keselamatan warga.
Petugas turut mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mencegah terjadinya karhutla, masyarakat diimbau agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak membakar sampah maupun semak belukar secara sembarangan, menggunakan air seperlunya, serta ikut menjaga kelestarian alam dan hutan.
Warga juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya indikasi kebakaran hutan dan lahan di lingkungan sekitar.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek BP Peliung berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban semakin meningkat. Kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan keramaian dan partisipasi aktif dalam pencegahan karhutla menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polsek BP Peliung, Polres OKU Timur.













