BeritaPedia.news, OKU Timur — Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran Polsek Buay Pemuka Peliung (BP Peliung) Polres OKU Timur. Salah satunya dengan turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan edukasi sekaligus memasang spanduk imbauan larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (6/10/2026) oleh Bhabinkamtibmas Polsek BP Peliung, Aipda Barlin, bersama Brigpol Munir Setiawan, di wilayah hukum Polsek BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Dalam kegiatan tersebut, personel menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar. Cara tersebut dinilai berisiko memicu kebakaran yang sulit dikendalikan, terutama saat kondisi lahan dan cuaca mendukung penyebaran api.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Selain dapat memicu kebakaran, asap yang ditimbulkan juga dapat mengganggu kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujar Aipda Barlin.
Selain memberikan imbauan secara langsung, personel juga melakukan pemasangan banner atau spanduk sebagai media pengingat bagi masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla.
Petugas turut mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Pelaku pembakaran dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pembakaran hutan dan lahan bukan hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat berhadapan dengan proses hukum. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan dan memilih cara yang lebih aman serta ramah lingkungan dalam mengelola lahan,” katanya.
Menurutnya, pencegahan Karhutla membutuhkan peran bersama antara kepolisian dan masyarakat. Kesadaran warga untuk tidak melakukan pembakaran menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah munculnya titik api dan kabut asap.
Jajaran Polsek BP Peliung mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Langkah preventif tersebut diharapkan dapat menciptakan wilayah Kecamatan BP Peliung yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap.













