Berita

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas BP Peliung Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan

10
×

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas BP Peliung Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan

Share this article

BeritaPedia.news, OKU Timur — Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran Polsek Buay Pemuka Peliung (BP Peliung), Polres OKU Timur. Selain melakukan pemantauan wilayah, personel Bhabinkamtibmas juga turun langsung memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar.

Langkah preventif tersebut dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek BP Peliung Aipda Barlin di wilayah hukum Polsek BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, pada Sabtu (3/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Aipda Barlin memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat mengenai bahaya serta dampak yang dapat ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan. Personel juga melakukan pemasangan banner atau spanduk sebagai media sosialisasi pencegahan Karhutla.

Kapolsek BP Peliung Ipda Bastian Marratin, S.H., melalui Bhabinkamtibmas Aipda Barlin, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran ketika membuka maupun mengolah lahan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Selain dapat menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan, asap yang dihasilkan juga dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat,” ujar Aipda Barlin.

Menurutnya, pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, warga diharapkan memilih cara-cara yang lebih aman dan ramah lingkungan dalam mengelola lahan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla. Apabila akan mengolah lahan, gunakan cara yang aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran maupun kabut asap,” katanya.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat berimplikasi hukum. Pelaku pembakaran dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ancaman pidana penjara dan denda.

“Jangan sampai karena ingin membuka lahan dengan cara cepat justru menimbulkan persoalan hukum dan merugikan banyak pihak. Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pemasangan spanduk tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta bersama-sama mencegah munculnya titik api di wilayah Kecamatan BP Peliung.

Jajaran Polsek BP Peliung juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi berkembang menjadi Karhutla.

Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, pencegahan Karhutla diharapkan dapat dilakukan sejak dini sehingga wilayah Kecamatan BP Peliung tetap aman, sehat, dan terhindar dari ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights