BeritaPedia.news, OKU Timur — Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Desa Tekorejo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang laki-laki yang masing-masing berinisial PB (21) dan DE (28). Keduanya diduga terlibat dalam perkara narkotika jenis pil ekstasi.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres OKU Timur AKP Guntur Iswahyudi, S.H., serta Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Supardi, S.H., menerangkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Peristiwa penangkapan berlangsung pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, di pinggir jalan yang berada di Desa Tekorejo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat menage adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan, personel Unit I Satres Narkoba mendapati dua orang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan,” AKP Guntur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit I Satres Narkoba Polres OKU Timur di bawah pimpinan Kanit I Ipda Iman Setiawan, S.H., melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dilaporkan kerap digunakan untuk transaksi narkotika.
Saat berada di lokasi, petugas kemudian melihat dua orang laki-laki yang dicurigai. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap keduanya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 7 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berlogo Labubu berwarna abu-abu yang berada di kantong depan celana sebelah kanan yang dikenakan PB.
Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 2,79 gram.
“Barang bukti yang ditemukan berupa tujuh butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berlogo Labubu dengan berat bruto 2,79 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu helai celana panjang warna navy yang dikenakan salah satu tersangka,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, PB menerangkan bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Dalam laporan kepolisian disebutkan, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Beni yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Laporan juga menyebutkan bahwa pembelian narkotika tersebut dilakukan secara patungan oleh PB dan DE.
Setelah dilakukan pengamanan, kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres OKU Timur untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut terdiri atas 7 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berlogo Labubu warna abu-abu dengan berat bruto 2,79 gram, serta 1 helai celana panjang warna navy milik PB.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, dalam laporan disebutkan alternatif sangkaan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami keterlibatan pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut.
Polres OKU Timur juga masih memburu Beni, yang berdasarkan laporan kepolisian telah ditetapkan sebagai DPO, untuk mengungkap lebih jauh asal-usul narkotika yang diamankan dalam pengungkapan tersebut. (Red)













