Kapolres Ingatkan Jangan Rusak Baliho
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan bersama tersebut merupakan bentuk keseriusan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kedua kabupaten dalam meredam potensi konflik di wilayah perbatasan.
“Bahwa kegiatan hari ini adalah wujud keseriusan Forkopimda baik Kabupaten OKU dan Kabupaten OKU Timur. Hal ini merupakan upaya positif guna meredam eskalasi di wilayah tapal batas Kabupaten OKU dan Kabupaten OKU Timur,” kata AKBP Helmy.
Ia mengajak masyarakat untuk menunggu keputusan pemerintah terkait penyelesaian tapal batas.
“Mari bersama-sama menunggu keputusan Mendagri ataupun pemerintah pusat dan provinsi terkait penyelesaian tapal batas antara Kabupaten OKU dengan Kabupaten OKU Timur saat ini,” ujarnya.
Helmy juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu kesepakatan bersama, termasuk merusak baliho yang telah dipasang.
“Saran dari kami agar masyarakat tidak berupaya merusak baliho yang telah dipasang agar tidak menimbulkan terjadinya kecurigaan dan berujung konflik fisik antar masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., menyatakan pihaknya mendorong penyelesaian tapal batas melalui mekanisme administrasi dan kewenangan pemerintah yang berlaku.
“Kami sangat mendorong penuh terjadinya penyelesaian tapal batas karena penyelesaian tapal batas sangat penting dengan kelengkapan tertib administrasi agar segera dapat diselesaikan demi terwujudnya situasi yang aman dan kondusif di kedua wilayah tersebut,” ujar AKBP Lalu Hedwin.
Ia juga mengajak seluruh pihak menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penyelesaian tapal batas berlangsung.
“Mari bersama-sama dapat saling menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten OKU dan Kabupaten OKU Timur dengan tidak merusak baliho yang telah dipasang,” katanya.
Titik Perbatasan dan Kesepakatan Status Quo
Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, salah satu titik koordinat tapal batas Kabupaten OKU–Kabupaten OKU Timur berada pada PBU 064 dengan koordinat -3,8385940, 104,6199780.
Selanjutnya, dilakukan diskusi bersama mengenai pemasangan baliho terkait permasalahan batas wilayah antara Desa Kedaton dan Desa Kedaton Timur, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU, dengan Desa Menanga, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.
Pemasangan baliho berita acara kesepakatan bersama dilakukan pada titik koordinat -3,9126830, 104,5861030, yang berada sekitar 100 meter dari Desa Kedaton Timur, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.
Baliho tersebut memuat Berita Acara Kesepakatan Rapat Koordinasi Kamtibmas antara Pemerintah Kabupaten OKU dan Pemerintah Kabupaten OKU Timur, masing-masing bernomor 300.1.4/187/1/2026 dan 300.1.4/1102/II/2026.
Kesepakatan tersebut antara lain berisi komitmen kedua pemerintah kabupaten untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah perbatasan, meningkatkan kerja sama, serta mendorong percepatan penyelesaian tapal batas kepada pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Selain itu, ATR/BPN Kabupaten OKU dan OKU Timur diharapkan menunda sementara proses sertifikasi tanah di sekitar daerah perbatasan yang masih belum tuntas. PT GNS juga diminta menghentikan sementara aktivitas pembukaan lahan dan penanaman sawit di sekitar wilayah perbatasan yang penyelesaiannya belum tuntas.
Masyarakat desa di wilayah perbatasan juga diminta sementara menghentikan aktivitas penggarapan lahan sawah maupun aktivitas lainnya sampai persoalan batas wilayah mendapatkan penyelesaian dari Kemendagri.
Kesepakatan tersebut juga mengatur bahwa apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan selama status quo, penanggulangannya menjadi tanggung jawab bersama pemerintah OKU, OKU Timur, PT GNS, dan masyarakat setempat.
Untuk persoalan keperdataan terkait status kepemilikan tanah, penyelesaiannya dilakukan melalui jalur peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan peninjauan dan pemasangan baliho tersebut berakhir sekitar pukul 15.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan dalam keadaan aman, kondusif, dan terkendali.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah konflik terbuka maupun kesalahpahaman antarwarga, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tidak diperkenankan adanya aktivitas garap baru, pembangunan baru, maupun klaim sepihak di area yang masih menjadi persoalan batas hingga terdapat keputusan resmi dari pihak yang berwenang.
Pemerintah kedua kabupaten bersama aparat keamanan dan pihak terkait juga mendorong agar proses penyelesaian administrasi tapal batas dapat segera dituntaskan secara legal formal sehingga batas wilayah yang sah dapat diketahui dan potensi konflik di kemudian hari dapat diminimalkan.













