Example 728x250
Berita

Polsek Madang Suku I Ingatkan Warga, Karhutla Bisa Berujung Pidana

8
×

Polsek Madang Suku I Ingatkan Warga, Karhutla Bisa Berujung Pidana

Share this article

BeritaPedia.news, OKU Timur — Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan jajaran Polsek Madang Suku I, Polres OKU Timur. Salah satunya melalui penyampaian imbauan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Madang Suku I, Senin (28/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Heri Sumanto memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan, mengingat dampaknya dapat membahayakan lingkungan serta mengganggu aktivitas masyarakat.

Selain mengingatkan bahaya karhutla, Aiptu Heri Sumanto juga menyampaikan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan yang melanggar ketentuan hukum dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Jangan sampai membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kebakaran yang meluas dan berdampak kepada masyarakat,” ujar Aiptu Heri Sumanto.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla, terutama dengan tidak meninggalkan api atau sumber pembakaran yang berpotensi menyebar.

“Perlu diketahui, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk menghindari pembakaran dan memilih cara yang aman serta tidak melanggar hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Madang Suku I Iptu Dodi Mardani SH MM CPM mengatakan, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla. Apabila menemukan potensi kebakaran, segera laporkan kepada pihak terkait agar dapat ditangani sedini mungkin,” kata Iptu Dodi Mardani.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Madang Suku I terus mengedepankan langkah preventif dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya karhutla sekaligus konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan pembakaran secara melanggar ketentuan.

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights