Example 728x250
Berita

BLUNDER!! PLT Wali Kota Madiun Larang Parluh PSHT di Rumahnya Sendiri, Kamtibmas Jebol, Mendagri Tito Diminta Turun Tangan

11
×

BLUNDER!! PLT Wali Kota Madiun Larang Parluh PSHT di Rumahnya Sendiri, Kamtibmas Jebol, Mendagri Tito Diminta Turun Tangan

Share this article

BeritaPedia.news, Madiun — Kota Pendekar memanas. Keputusan Plt Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, yang melarang organisasi sah Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menggelar Parapatan Luhur (Parluh) 2026 di rumahnya sendiri, berujung blunder dan nyaris jebolkan Kamtibmas.

Ribuan warga PSHT dari berbagai daerah yang ingin pulang ke Padepokan Agung PSHT, Jl. Merak No.10, Nambangan Kidul, justru dihadang Aparat Penegak Hukum (APH) di perjalanan.

Padahal, Parluh 25-27 September 2026 itu adalah agenda sah AD/ART PSHT untuk menentukan Ketua Umum, yang diakui pemerintah.

Larangan itu diumumkan Bagus sendiri usai Rakor Lintas Daerah bersama Pemprov Jatim di GCIO Kota Madiun, Rabu (16/9).

“Hari ini kami berkoordinasi dengan Kabupaten Madiun dan Magetan. Sepakat bahwa untuk Parluh dipersilakan, tetapi tidak di Kota Madiun,” kata Bagus, dikutip dari Radar Madiun.

Pernyataan inilah yang menjadi pemicu.

Pantauan terakhir, Selasa siang, 22 September 2026, terjadi aksi saling dorong antara massa dan APH di Jalan Merak. APH di lokasi tampak kesulitan mengendalikan ribuan massa yang memaksa masuk ke Padepokan Agung yang masih dalam kondisi tergembok paksa.

Ironis. Warga dilarang masuk rumahnya sendiri dengan alasan Kamtibmas, padahal yang bikin tidak aman adalah pembiaran aksi penggembokan ilegal.

PLT WALI KOTA DIDUGA LANGGAR UU PEMERINTAHAN DAERAH

Sebagai Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Plt Wali Kota memiliki kewajiban mutlak menjaga Kamtibmas, bukan justru menciptakan keresahan.

Jika terbukti gagal, Bagus Panuntun diduga melanggar:

  1. Pasal 67 Huruf B UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
    Kewajiban Kepala Daerah memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Gagal menjaga = melanggar sumpah jabatan.
  2. Pasal 65 UU No.23 Tahun 2014:
    Wajib menjaga stabilitas dan menyelesaikan konflik sosial di daerahnya.
  3. PP No.12 Tahun 2022 tentang Forkopimda:
    Sebagai Ketua Forkopimda, Wali Kota wajib mengoordinasikan TNI-Polri untuk MENGAMANKAN kegiatan masyarakat, bukan MELARANG kegiatan sah.

ANCAMAN SANKSI: DICOPOT MENDAGRI

Sanksinya bukan main-main dan diatur di Pasal 77 & 78 UU No.23 Tahun 2014:

  • Teguran tertulis 2 kali dari Gubernur dan Mendagri
  • Wajib mengikuti pembinaan khusus di Kemendagri
  • Pemberhentian sementara 3 bulan
  • Pemberhentian permanen sebagai Kepala Daerah / Plt dan pengembalian ke jabatan definitif jika terbukti menimbulkan keresahan luas.

Mengingat status Bagus Panuntun adalah Plt yang ditunjuk langsung oleh Mendagri, Mendagri Tito Karnavian memiliki hak penuh untuk mengevaluasi dan mencopotnya kapan saja tanpa melalui DPRD.

Kepada redaksi, Tim Humas PSHT meminta Mendagri bertindak tegas.

“Kami meminta Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan sanksi tegas. Jangan sampai keputusan Plt yang blunder ini yang justru memicu gangguan Kamtibmas skala nasional. Warga PSHT hanya ingin pulang ke rumahnya di Jl. Merak No.10,” ujar perwakilan Humas PSHT.

Hingga berita ini diturunkan, Kemendagri belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat Madiun dan jutaan warga PSHT di seluruh dunia kini menanti, apakah Keadilan akan tegak di Kota Pendekar?

Rilis HUMAS PSHT PUSAT

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights