BeritaPedia.news, OKU Timur – Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran Polsek BP Peliung Polres OKU Timur. Langkah preventif tersebut dilakukan dengan memberikan imbauan langsung kepada masyarakat sekaligus memasang spanduk berisi larangan membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (21/9/2026) di wilayah hukum Polsek BP Peliung, Kabupaten OKU Timur. Dalam kegiatan itu, Kasium Polsek BP Peliung Aipda Dedi Darmanto bersama Bhabinkamtibmas Brigpol Munir turun langsung menyampaikan edukasi kepada masyarakat.
Personel mengingatkan warga agar tidak melakukan pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan, praktik tersebut juga dapat menyebabkan kabut asap, merusak lingkungan, serta mengganggu kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Aipda Dedi Darmanto mengatakan, pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian dan peran aktif seluruh masyarakat. Menurutnya, masyarakat diharapkan memilih cara yang aman dan ramah lingkungan dalam mengelola lahan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Kebakaran yang terjadi dapat meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan serta keselamatan masyarakat,” ujar Aipda Dedi Darmanto.
Selain memberikan imbauan secara langsung, personel Polsek BP Peliung juga melakukan pemasangan banner atau spanduk sebagai media edukasi dan pengingat bagi masyarakat mengenai bahaya serta larangan pembakaran hutan dan lahan.
Sementara itu, Brigpol Munir mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi memicu terjadinya Karhutla.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla. Jangan melakukan pembakaran saat membuka atau membersihkan lahan karena dampaknya dapat merugikan banyak pihak,” kata Brigpol Munir.
Dalam kegiatan tersebut, personel juga menyampaikan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ancaman pidana penjara dan denda.
Polsek BP Peliung mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan larangan tersebut dan lebih mengutamakan metode pengelolaan lahan yang tidak menimbulkan risiko kebakaran.
Melalui kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk tersebut, jajaran Polsek BP Peliung berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi terjadinya Karhutla dapat ditekan.
Upaya pencegahan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen kepolisian bersama masyarakat untuk menciptakan wilayah Kecamatan BP Peliung yang aman, sehat, nyaman, serta terbebas dari ancaman kabut asap akibat Karhutla.














